sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id poco
  • partner tek.id acer
Jumat, 09 Mar 2018 12:15 WIB

Kemenkominfo akan perbaiki SOP Internet Positif

Kemenkominfo ingin konten maupun iklan yang tayang dalam internet positif juga bernilai positif bagi masyarakat

Kemenkominfo akan perbaiki SOP Internet Positif
Foto: Reviewxp

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berupaya menangkal konten negatif di internet. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menghadirkan page Internet Positif yang akan mengalihkan pengguna pada konten yang lebih baik.

Laman internet positif sendiri dikelola oleh Internet Service Provider (ISP) masing-masing, sesuai dengan layanan jaringan yang digunakan oleh masyarakat. Sayangnya, internet positif pun tak luput dari konten yang membuat pengguna tak nyaman.

Hal ini mulanya ramai dibincangkan di Twitter. Akun @lantip mencuitkan keluhannya akibat situs Tumbr yang diblokir Kemenkominfo. Alih-alih menangkal konten negatif, tindakan yang dilakukan Kemenkominfo justru kembali menyeret pengguna menikmati konten yang dirasa tak nyaman.

 


 

Diakui Plt Humas Kemenkominfo, Noor Iza, pihaknya memang tidak melarang adanya iklan komersial dalam laman Internet Positif yang dikelola ISP. Meski begitu, Kemenkominfo memberikan batasan agar konten maupun iklan yang tayang dalam internet positif juga bernilai positif bagi masyarakat.

Demi menegaskan ketentuan tersebut, Kemenkominfo akan mempersiapkan Standard Operating Procedure (SOP) untuk Internet Positif.

"Saat ini sedang dipersiapkan SOP-nya agar (kontennya) mengacu pada ketentuan yang berlaku," kata Noor Iza dihubungi Tek.id. 

Dijelaskan Noor Iza, pemblokiran konten memang dikelola oleh ISP terkait. Perusahaan penyedia koneksi internet juga dipersilahkan untuk mengarahkan pengguna ke produk mereka. Diharapkan, dirilisnya SOP nanti akan memperjelas mana konten yang layak dan tidak untuk dikonsumsi melalui laman Internet Positif.

"Ini memang menjadi wilayah ISP bersangkutan karena pemblokiran di level network-nya ISP. Mereka arahkan ke layanan mereka nggak masalah... Baru mau dibuat SOP-nya agar jelas mana yang boleh dan nggak," terangnya.

Aturan itu nantinya tercantum dalam Permen No 19 tahun 2014 terkait tata kelola pemblokiran yang akan direvisi oleh Kemenkominfo. 

Netizen itu sendiri menggunakan layanan milik Telkom. Hal ini tampak dari screenshot yang ia sertakan dalam tweet-nya. Sejauh ini diakui Noor Iza, Kemenkominfo belum menerima adanya laporan terkait konten tak sama dari ISP lainnya.

Share
×
tekid
back to top