sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id poco
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id samsung
Minggu, 05 Nov 2017 16:25 WIB

Registrasi kartu SIM itu bukan Hoax!

Beberapa pihak yang tidak menyukai langkah pemerintah menyebut langkah ini Hoax, tidak sedikit yang terkecoh.

Simpang siur mengenai registrasi ulang kartu SIM masih terjadi dalam sepekan terakhir. Padahal, Kementerian Komunikasi dan Informatikan sudah mengeluarkan pengumuman kepada masyarakat sejak pertengahan Oktober lalu. Walau demikian, ada saja yang menyebut itu berita hoax.

Berita Hoax seputar registrasi ulang kartu SIM cukup meyakinkan karena pelaku turut menunjukkan proses registrasi yang selalu gagal. Ada juga yang menyoroti penggunaan nama ibu kandung sebagai syarat registrasi.

Untuk itu, Kemkominfo menghimbau agar masyarakat tak termakan berita hoax tersebut dan lebih bijak dalam mengkonsumsi berita dari sumber yang tidak jelas. Sayangnya, banyak yang termakan berita ini.

Sebenarnya ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui seputar hoax registrasi kartu SIM, ini di antaranya:

Registrasi ulang kartu seluler tidak wajib

Dari beberapa berita hoax yang menyebar, pesan registrasi ulang kartu seluler tidak wajib adalah salah satu isu yang dilempar ke masyarakat melalui pesan singkat elektronik sampai media sosial.

Padahal, hal ini jelas tertulis dalam peraturan Kementrian Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang wajib melakukan registrasi ulang kartu SIM.

Dimulai dari tanggal 31 Oktober 2017

Selanjutnya adalah berita hoax yang menyebutkan bahwa registrasi ulang kartu seluler akan berakhir pada 31 Oktober 2017. Hanya berselang 2 minggu setelah pesan elektronik resmi dari Kominfo mulai tersebar.

Nyatanya, pendaftaran ulang kartu seluler justru baru dimulai dari tanggal tersebut dan berakhir pada bulan Februari 2018.

Lalu bagaimana jika sampai tanggal yang ditentukan pelanggan masih belum mendaftarkan nomornya?

Mengutip dari Liputan6, menurut Ahmad Ramli selaku Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, “Bahwa ada sanksi yang diterapkan secara bertahap.”

Untuk awalnya, pemerintah akan melakukan pemblokiran layanan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar. Hal ini terjadi jika pengguna tidak melakukan registrasi ulang terhitung selama 30 hari sejak menerima pesan pelaksanaan registrasi ulang oleh masing-masing operator.

Kemudian dilanjutkan dengan pemblokiran layanan panggilan masuk dan layanan pesan singkat masuk terhitung 15 hari setelah tahap awal berlaku. Sampai akhirnya pemblokiran data internet.

Registrasi tidak pakai nama ibu kandung

Seperti yang tertuang dalam Pasal 5, pelanggan yang hendak mendaftarkan kartu seluler dapat pergi ke gerai operator. Itu pun hanya membutuhkan NIK yang terdapat pada kartu identitas atau yang terdaftar pada kartu keluarga.

Kemudian, pengguna juga bisa melakukan registrasi melalui pesan singkat (SMS) ke 4444. Formatnya bisa dilihat di bawah ini:

Format registrasi untuk pelanggan baru

  1. Indosat, Smartfren, Tri: NIK#NomorKK# kirim SMS ke nomor 4444
  2. XL Axiata: Daftar#NIK#Nomor KK kirim SMS ke nomor 4444
  3. Telkomsel: Reg(spasi)NIK#NomorKK# kirim SMS ke nomor 4444

Format registrasi ulang untuk pelanggan lama:

  1. Indosat, Smartfren, dan Tri: ULANG#NIK#NomorKK# kirim SMS ke nomor 4444
  2. XL Axiata: ULANG#NIK#NomorKK kirim SMS ke nomor 4444
  3. Telkomsel: ULANG(spasi)NIK#NomorKK# kirim SMS ke nomor 4444

Pengguna tidak akan dikenakan biaya sama sekali ketika melakukan registrasi kartu seluler. Selain itu, pengguna juga tidak perlu merasa khawatir persoalan data pribadi karena pemerintah berjanji akan menjaga aman data NIK dan KK pengguna.

Kamu bisa mengecek sendiri ke link berikut jika masih tidak mempercayainya, registrasi ulang kartu SIM.

Share
×
tekid
back to top