sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id poco
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id telkomsel
Selasa, 03 Apr 2018 13:44 WIB

Penyebar hoaks di Malaysia akan didenda Rp1,7 miliar

Warga yang menyebarkan atau bekerja menyebarkan hoaks terancam denda senilai Rp1,7 miliar dan hukuman penjara hingga enam tahun.

Penyebar hoaks di Malaysia akan didenda Rp1,7 miliar
(Foto: Shutterstock)

Malaysia merilis undang-undang baru yang terkait dengan hoaks atau berita palsu. Warga yang menyebarkan atau bekerja di publisher digital untuk menyebarkan hoaks akan terancam denda senilai 500.000 ringgit, atau sekitar Rp1,7 miliar dan hukuman penjara hingga enam tahun.

Dipimpin Perdana Menteri Najib Razak, rancangan undang-undang Anti-Fake news itu disahkan di parlemen hari ini (3/4). Sebelumnya, undang-undang ini menuai kritik karena dinilai membatasi kebebasan berbicara. Namun akhirnya pemerintah sepakat untuk meresmikan undang-undang tersebut.

Draf dari undang-undang itu mulanya menetapkan hukuman penjara hingga 10 tahun. Namun kemudian pemerintah menurunkannya menjadi enam tahun. Hoaks kemudian akan ditangani oleh pengadilan independen. Tak hanya warga Malaysia, orang lain juga memiliki kemungkinan untuk menjadi pelanggar selama mereka menulis hoaks tentang negara atau orang Malaysia.

Dilansir The Verge (3/4), hukum Malaysia mendefinisikan hoaks sebagai berita, informasi, data dan laporan yang seluruhnya atau sebagiannya salah. Selain tulisan, konten yang dinilai hoaks juga termasuk stories, video dan audio.

Malaysia menjadi salah satu negara pertama yang menerapkan larangan atas hoaks di seluruh negara bagian. Sebagaimana diketahui, berbagai negara tengah berupaya merumuskan penangan sebaran informasi berbahaya atau hoaks di negara mereka.

Tahun lalu, Jerman memperkenalkan rencananya untuk mendenda platform media sosial jika mereka tak menghapus posting-an bermuatan ujaran kebencian. Regulator Filipina juga memperdebatkan bagaimana menangani hoaks di negaranya, namun kemudian menyebut hal itu tidak konstitusional.

Di Indonesia, hoaks juga menjadi masalah yang menyebar ke berbagai platform. Demi mengantisipasi konten itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggandeng beberapa organisasi keagamaan untuk menyediakan pedoman dalam beraktivitas di media sosial.

Share
×
tekid
back to top