sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id poco
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id realme
Selasa, 02 Apr 2019 11:48 WIB

Singapura segera perkenalkan undang-undang anti berita palsu

Pihak pemerintah Singapura melihat beberapa negara tetangga, seperti Malaysia yang sudah terlebih dahulu mengeluarkan undang-undang anti berita palsu.

Singapura segera perkenalkan undang-undang anti berita palsu
Hoax (Pixabay)

Berita hoax saat ini semakin marak terjadi. Banyak orang yang menjadi korban akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, beberapa negara seperti Malaysia telah mengeluarkan Undang-Undang anti berita palsu.

Setelah melakukan penelitian lebih lanjut, Singapura pun kabarnya tertarik untuk melakukan hal serupa. Pihak pemerintah Singapura pun segera akan memperkenalkan Undang-Undang anti berita palsu beberapa waktu lalu.

Undang-undang tersebut akan memungkinkan pemerintah untuk menghapus konten yang melanggar aturan baru. Bahkan, dalam peraturan perundang-undangan tersebut, terdapat lebih dari 20 rekomendasi yang diajukan oleh komite terpilih parlemen yang bertugas menangani informasi palsu.

Dalam kasus yang tidak terlalu mendesak, Undang-Undang akan memaksa situs web untuk menerbitkan koreksi atau peringatan pada berita palsu, seperti lapor Engadget (2/4).

Pada bulan September, Menteri Senior Negara Singapura untuk Transportasi dan Komunikasi dan Informasi Janil Puthucheary menggambarkan kesalahan informasi online sebagai ancaman keamanan nasional. 

"Melihat berita palsu lebih mudah diucapkan daripada dilakukan. Secara umum, orang terlalu percaya diri tentang kemampuan mereka untuk melakukannya," kata Perdana Menteri Lee.

Singapura sudah memiliki kerangka kerja peraturan media yang luas, dimana mengharuskan perusahaan penerbit cetak, siaran, dan digital untuk mengajukan izin operasi dari badan pengatur terkait. Pada 2013, pemerintah memperkenalkan peraturan yang mewajibkan situs web berlisensi untuk menghapus konten yang melanggar standar, termasuk materi pornografi, ekstrimis, atau berkaitan dengan ras dalam waktu 24 jam, bersama dengan denda karena pelanggaran.

Meski demikian, dalam laporan Without Borders menyatakan bahwa Singapura saat ini berada di urutan 151 dari 180 dalam Indeks Kebebasan Pers 2018. Posisi ini hanya tiga tempat di bawah Rusia yang baru-baru ini mengeluarkan Undang-Undang berita palsu yang serupa.

Mesir juga sebelumnya menyetujui RUU yang secara khusus menargetkan pengguna media sosial. Di India saat ini mengusulkan pedoman internet yang ketat, meskipun ada teriakan dari Facebook.

Share
×
tekid
back to top