sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id poco
Jumat, 25 Jun 2021 14:28 WIB

Dituduh praktik monopoli, Apple berkilah lindungi konsumen dari malware dan scammer

Apple mengatakan jika perusahaan membuka secara lebar akses aplikasi dari pihak ketiga pada App Store, maka akan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Dituduh praktik monopoli, Apple berkilah lindungi konsumen dari malware dan scammer

Setelah diterpa tuduhan praktik monopoli yang dilakukan Apple dalam App Store beberapa waktu belakangan, perusahaan baru-baru ini memberikan pembelaan pada anggota parlemen saat dimintai keterangan terkait praktik monopoli atau persaingan perdagangan tidak sehat. Keterangan dari Apple itu digunakan sebagai pertimbangan untuk menyusun Undang-Undang antimonopoli baru oleh parlemen. 

Dalam kesempatan itu, Apple mengatakan jika perusahaan membuka secara lebar akses aplikasi dari pihak ketiga pada App Store, maka akan menimbulkan kerugian bagi konsumen. Ini dikarenakan aplikasi pihak ketiga yang tidak diperiksa oleh Apple bisa berpotensi terdapat unsur penipuan. Jadi, ketika App Store dibuka untuk aplikasi pihak ketiga secara penuh akan mengancam keamanan privasi dari konsumen mereka.

Dilansir dari Gizmodo (24/6), perusahaan raksasa Cupertino ini mengatakan akan meninjau setiap aplikasi masuk dan setiap pembaruan aplikasi, untuk mengevaluasi kepantasan mereka agar memenuhi standar tinggi yang diterapkan Apple. Proses ini terus dijanjikan Apple untuk diperbaiki agar dapat melindungi pengguna dari potensi adanya malware dan scammer di aplikasi-aplikasi dalam App Store.

Persoalan App Store saat ini menjadi poin penting bagi parlemen sebagai pembuat undang-undang. Pihak parlemen berpendapat bahwa keberadaan App Store tidak mendukung persaingan perdagangan yang sehat. Atau dengan kata lain, Apple telah melakukan praktik monopoli dengan menggunakan skema standarisasi yang diberikan pada pengembang aplikasi pihak ketiga di App Store. 

Sebagai referensi, aplikasi merupakan pasar dengan nilai operasi sebesar USD142 miliar (Rp 2.000 triliun), dan beberapa perkiraan menunjukan jika App Store mendapat keuntungan dari margin operasi yang berjumlah hampir 78%.

Sementara itu, salah satu poin dalam Undang-Undang antimonopoli yang saat ini sedang diusulkan anggota parlemen, tertera  peraturan yang mengatakan jika perusahaan dianggap melalukan praktik monopoli ketika mengoperasikan platform secara tertutup yang bisa memengaruhi perdagangan. Saat skema pengoperasian tertutup itu berjalan, ini dapat membatasi atau menghalangi kapasitas pengguna bisnis lain dalam mengakses platform. Sehingga, perdagangan akan dikuasai oleh pemilik platform itu sendiri. Oleh karena itu, tak heran apabila Apple sangat bersikukuh menentang rencana aturan tersebut.

Share
×
tekid
back to top