sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id poco
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id telkomsel
Rabu, 03 Jul 2019 17:52 WIB

Siap-siap, bulan depan Kemenkominfo blokir ponsel ilegal

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencanangkan pemblokiran ponsel ilegal melalui IMEI.

Siap-siap, bulan depan Kemenkominfo blokir ponsel ilegal
(Foto: Pexels)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencanangkan pemblokiran ponsel ilegal melalui IMEI. Aturan ini merupakan kebijakan bersama yang dirancang dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemnperin). Sejatinya kebijakan ini sudah mulai dibahas sejak tahun lalu. Kini aturan tersebut masuk dalam tahap finalisasi dan rencananya efektif mulai Agustus 2019.

Dalam praktiknya aturan ini akan mencocokkan IMEI ponsel dengan MSISDN (Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number) atau identitas kartu SIM. Jika ditemukan tak ada kecocokkan, maka ponsel itu bisa diblokir dari jaringan sehingga tak bisa digunakan untuk mengakses internet atau layanan telekomunikasi lainnya. Untuk menerapkan aturan tersebut, Kemenkominfo akan melibatkan operator telekomunikasi. 

"Kalau enggak cocok, kemudian tidak bisa digunakan lagi dan dihentikan jaringannya," kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.

Pria yang akrab disapa Nando itu, mengatakan praktik ponsel ilegal yang dibeli langsung dari luar negeri atau black market (BM) memang sejak lama terlarang. Namun sejauh ini belum ada langkah eksekusi yang diterapkan. Oleh karenanya, kebijakan yang nantinya akan diberlakukan bulan depan tersebut mengancam ponsel ilegal yang sudah beredar. Sejauh ini Kemenkominfo dan dua kementerian lainnya menyiapkan beberapa instrumen untuk pengecekkan IMEI ponsel.

Salah satu upaya pengecekkan IMEI akan dilakukan secara random dengan "razia" ke berbagai gerai ponsel. "Nanti dilakukan 'razia' untuk mengetes IMEI ponsel itu memiliki kecocokan," ujarnya.

Kebijakan pemblokiran IMEI juga akan diterapkan dengan menyertakan masa transisi. Periode masa transisinya sendiri belum ditetapkan, namun setidaknya berlangsung selama tiga bulan atau lebih.

Share
×
tekid
back to top