sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id poco
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id samsung
Selasa, 19 Des 2017 18:44 WIB

BI: Gojek harus izin dulu akuisisi fintech

Demi menjaga iklim usaha gerbang pembayaran yang kondusif, Gojek wajib lapor dan mendapatkan izin.

Jumat (15/12) lalu, Gojek mengumumkan telah mengakuisisi perusahaan teknologi finansial (fintech) yakni, Kartuku, Midtrans, dan Mapan. Ketiganya untuk memperkuat layanan teknologi finansial mereka Gopay.

Hanya saja, realisasi akuisisi masih terhalang izin dari Bank Indonesia. Dirangkum dari Antara (18/12), dua perusahaan teknologi finansial, Midtrans dan Kartuku masih dalam proses izin kepada BI.

Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.  "Pengambilalihan lembaga selain bank yang telah berizin sebagai penyelenggara sistem pembayaran, lembaga selain bank tersebut wajib menyampaikan permohonan persetujuan tertulis," demikian pernyataan BI di Jakarta, Minggu (17/12).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman, menyatakan, "Hal itu untuk memastikan bahwa kegiatan usaha telah dijalankan sesuai dengan izin yang dimiliki serta telah taat terhadap asas dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Pungky Wibowo mengatakan, Gojek baru melaporkan rencana akuisisinya kepada BI pada awal pekan ini. "Mereka masih proses perizinan dan masih kita proses penilaian," ujar Pungky.

Meski begitu, Pungky menilai Gojek cukup kooperatif dengan langsung melaporkan dan berusaha melengkapi dokumen dan syarat perolehan izin untuk akuisisi. 

Sementara untuk Midtrans dan Kartuku, masih harus memproses perizinan sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk layanan gerbang pembayaran atau "Payment Gateway".

"Satu di antara dua Midtrans dan Kartuku, sudah melaporkan akan diakuisisi," ujar Pungky.

Akuisisi tiga perusahaan yang dilakukan Gojek memang jadi langkah akselerasi bagi penetrasi dan jangkauan Gopay. Kartuku disiapkan untuk pembayaran offline. Midtrans untuk pembayaran online. Sedangkan Mapan akan menjadi inklusi finansial bagi masyarakat yang belum memiliki rekening bank.

Kendati begitu, Mapan yang bergerak di layanan peminjaman perorangan, "peer to peer lending" membutuhkan perizinan tersenderi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sayangnya, Pungky belum mau mengatakan kapan izin akuisisi untuk Gojek dapat terbit. Jika dokumen dan syarat sudah lengkap, kata Pungky, paling lama 45 hari izin akuisisi akan keluar.

Tujuan BI mengkaji perizinan akuisisi Gojek yakni pertama, pengawasan untuk pengembangan bisnis seluruh perusahaan jasa sistem pembayaran yang terlibat. Kedua, aspek perlindungan konsumen dengan penerapan keamanan sistem dan transparansi terhadap konsumen. Ketiga, aspek manajemen risiko, untuk menghindari risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko dominasi pasar untuk menjaga iklim usaha yang kondusif.

Tag
Share
×
tekid
back to top