sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id poco
Rabu, 06 Mar 2019 07:00 WIB

Telkomsel pastikan jaringan terjaga selama tata ulang frekuensi

Saat proses refarming dilakukan, pelanggan tetap bisa menggunakan band spektrum lain misalnya 1800 MHz, 2100 MHz dan 2300 MHz.

Telkomsel pastikan jaringan terjaga selama tata ulang frekuensi

Telkomsel masih melakukan proses penataan ulang frekuensi radio (refarming) 800 MHz dan 900 Mhz. Upaya ini dilakukan sejak 25 Februari  hingga 2 April mendatang. Dalam prosesnya, penataan frekuensi yang dilakukan Telkomsel ini dipantau langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

Proses penataan frekuensi 800 MHz dan 900 MHz Telkomsel dilakukan di 42 cluster secara nasional, mencakup 34 provinsi di Papua, Maluku, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Sumatra, dan Jawa.

Vice President Technology & System Telkomsel Indra Mardiatna mengatakan, “Frekuensi itu bagaikan urat nadi bagi penyelenggara jaringan seluler, untuk itu kami menangani secara serius refarming untuk mengoptimalkan sumber daya frekuensi.”

Penataan ulang frekuensi jaringan bukan lagi hal baru bagi Telkomsel. Sebelumnya operator itu juga berhasil menata ulang frekuensi di spektrum yang berbeda. 

“Telkomsel sebelumnya telah berhasil melakukan penataan ulang frekuensi radio di spektrum berbeda. Berdasarkan pengalaman tersebut, kami optimis proses refarming kali ini juga dapat kami lakukan dengan lancar tanpa mengalami gangguan yang berarti”, ujarnya. 

Guna mengantisipasi terjadinya gangguan dan meminimalisasi dampak  di sisi pelanggan, refarming dilakukan  saat trafik jaringan rendah yaitu pukul 23.00 - 02.00. Saat proses refarming dilakukan, pelanggan tetap bisa menggunakan band spektrum lain misalnya 1800 MHz, 2100 MHz dan 2300 MHz, sehingga layanan Telkomsel bisa dijalankan dengan baik.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 998 Tahun 2018 dan Kepdirjen SDPPI Kominfo Nomor 29 Tahun 2019, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous). Penataan ulang bertujuan agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio tersebut. 

Dengan demikian, setiap penyelenggara memiliki keleluasaan dalam memilih teknologi seluler dan jenis pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu. Pada akhirnya masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik, khususnya pada wilayah-wilayah yang mengalami kepadatan jaringan (congestion).

Tag
Share
×
tekid
back to top