sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id poco
Kamis, 20 Des 2018 19:05 WIB

738 fintech ilegal diblokir Kemenkominfo di 2018

Selama tahun 2018 Kemenkominfo berhasil menemukan dan memblokir 738 website dan aplikasi fintech ilegal

Sepanjang 2018 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memberantas layanan maupun konten tak layak, termasuk situs fintech ilegal. Di tahun ini, Kemenkominfo tercatat telah memblokir 738 sistem informasi fintech ilegal, mencakup 211 website dan 527 aplikasi di Playstore.

Situs fintech ilegal bahkan paling banyak diblokir di Desember ini, dengan jumlah 134 website. Begitu pula dengan aplikasi yang paling banyak diblokir bulan ini, mencapai 216 aplikasi.

Sejak awal hingga pertengahan tahun ini, Kemenkominfo memang tak melakukan pemblokiran. Upaya pemblokiran website fintech ilegal tercatat terjadi pada September, dimana Kemenkominfo memblokir 77 website. Sementara pemblokiran aplikasi fintech ilegal dilakukan pada Agustus 2018, dimana 140 aplikasi menjadi target. Selang satu bulan kemudian, 171 aplikasi fintech juga diblokir karena dinilai ilegal.

Upaya pemblokiran Kemenkominfo didasarkan pada permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berperan dalam mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan. Selain itu, pemblokiran juga dilakukan atas aduan dari masyarakat serta penelusuran mesin AIS milik Kemenkominfo.

Fintech yang ilegal memang kerap luput dari kesadaran masyarakat. Oleh karenanya, banyak masyarakat yang merasa tertipu hingga terbelit utang akibat layanan ilegal tersebut. Jika Anda menjadi korban atau menemukan fintech ilegal, Anda bisa melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten. Fasilitas tersebut dikelola oleh staf pemerintah dan laporan aduan akan ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga.

Share
×
tekid
back to top