OJK: Ratusan Perusahaan Indonesia Mulai Berinvestasi di Aset Kripto
OJK ungkap ratusan perusahaan Indonesia mulai berinvestasi kripto, didorong legalitas POJK 27/2024 dan minat institusi terhadap aset digital.
Ilustrasi aset kripto. dok. Freepik
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan meningkatnya minat perusahaan Indonesia terhadap aset kripto sebagai instrumen investasi.
Hingga Januari 2025, tercatat 556 investor institusional telah menempatkan dana pada aset digital, menjadikan kripto semakin diterima sebagai bagian dari strategi investasi jangka panjang perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan jumlah investor institusi memang masih jauh lebih kecil dibanding total investor kripto nasional yang mencapai 19,2 juta.
Namun, skala dan nilai investasi institusional dinilai jauh lebih besar.
- Tokocrypto Luncurkan OTC, Permudah Investor Besar Transaksi Kripto Tanpa Ganggu Harga Pasar
- Aktivitas Kripto Melonjak, Bank Indonesia Siapkan Stablecoin Nasional Berbasis Rupiah Digital
- Pajak Aset Kripto Capai Rp 1,71 Triliun, Pelaku Industri Optimistis Kontribusi Terus Tumbuh
- Aset Digital Jadi Incaran Pencari Safe Haven di Tengah Gejolak Nilai Tukar Rupiah
“Jumlahnya tidak sampai seribu, kemarin ratusan. Tapi nilai investasinya cenderung lebih besar dibanding investor perorangan,” ujarnya dalam OECD Asia Roundtable on Digital Finance 2025 di Bali, Senin (1/12).
Hasan menjelaskan legalitas investasi kripto bagi institusi diperkuat melalui POJK No. 27 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk memasukkan aset digital ke dalam portofolio mereka.
Kepastian regulasi ini mendorong semakin banyak perusahaan menjadikan aset kripto sebagai instrumen alternatif untuk diversifikasi dan inovasi keuangan.
“Secara global, tren perusahaan dan lembaga non-perorangan untuk memasukkan aset digital, termasuk kripto, ke dalam portofolio investasinya terus meningkat. Instrumen ini sudah resmi, sudah diakui undang-undang, serta jelas aspek perpajakannya,” tambah Hasan.
Dalam laporan OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengonfirmasi tiga emiten telah menempatkan sebagian asetnya dalam bentuk kripto, yakni PT Eastparc Hotel Tbk (EAST), PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH), dan PT Bali Bintang Sejahtera Tbk (BOLA).
Ketiganya diketahui memiliki portofolio aset digital seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), hingga XRP.
CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyambut positif laporan OJK dan menilai meningkatnya kepercayaan institusi sebagai sinyal fase pertumbuhan baru bagi industri aset digital Indonesia.
“Apa yang disampaikan OJK merupakan validasi kuat bahwa aset kripto semakin diterima sebagai instrumen investasi yang kredibel,” ujarnya.
Calvin mengungkapkan hampir 50 persen transaksi di platform Tokocrypto saat ini berasal dari investor institusional, dengan nilai yang mencapai triliunan rupiah.
Meski jumlahnya masih ratusan, kontribusi institusi terhadap volume transaksi dan stabilitas pasar dinilai sangat signifikan.
“Mereka tidak lagi melihat kripto sebagai tren sesaat, tetapi sebagai komponen serius dalam manajemen aset modern,” jelas Calvin.
Legalitas melalui POJK No. 27/2024 membuat perusahaan lebih percaya diri melakukan diversifikasi ke aset digital.
Tokocrypto menegaskan komitmennya mendukung ekosistem perdagangan aset digital yang aman dan sesuai regulasi.
“Tokocrypto siap menjadi jembatan bagi institusi yang ingin masuk ke ranah aset digital dengan aman dan patuh regulasi,” tambahnya.
“Ini momentum transformasi besar bagi industri keuangan Indonesia, dan kami ingin menjadi bagian dari akselerasinya,” pungkas Calvin.









