sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id poco
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id realme
Kamis, 14 Jun 2018 15:20 WIB

Bitcoin bisa dipakai bayar zakat

Masjid di Dalston, London timur, Inggris kini menerima bitcoin dan ethereum untuk membayar zakat fitrah

Bitcoin bisa dipakai bayar zakat

Bitcoin telah menjadi mata uang yang kini dimanfaatkan banyak pengguna untuk melakukan transaksi. Namun pernahkah Anda terbayang bagaimana jika uang digital itu digunakan untuk beribadah?

Ya, hal inilah yang kini dijadikan sebagai cara baru oleh salah satu masjid di Dalston, London timur, Inggris. Masjid yang disebut Shacklewell Lane ini, menjadi masjid pertama yang menerima cryptocurrency guna pembayaran zakat yang wajib dilakukan umat Islam menjelang hari raya Idul Fitri.

Tokoh agama di masjid Ramadan itu menyatakan bahwa bitcoin halal jika proses transaksinya dilakukan dengan cara yang legal. Sebagaimana diketahui penggunaan cryptocurrency memang hingga kini masih abu-abu. Bahkan Mufti Mesir menyatakan bahwa uang digital itu haram karena digunakan untuk kegiatan yang ilegal oleh sebagian kalangan.

Sifatnya yang anonim membuat bitcoin dimanfaatkan untuk membeli obat maupun barang terlarang secara online. Terlepas dari hal ilegal itu, masjid Shacklewell Lane menyatakan bahwa umat Islam bisa menggunakan bitcoin untuk membayar zakat.

Masjid tersebut menerima dua jenis cryptocurrency yang berbeda yaitu Bitcoin dan Ethereum guna memenuhi kewajiban zakat. Cara baru ini mendapat dukungan dari startup Combo Innovation, perusahaan blockchain yang berfokus pada keuangan Islam.

Zayd al Khair, seorang pemuka agama di masjid itu mengatakan "Setiap uang atau mata uang tidak halal, diperbolehkan, tidak haram, tidak diizinkan... Panduannya adalah tentang nilai yang diwakilinya. Jika uang ditransaksikan dengan cara yang sah, maka itu halal."

"kami tidak selalu tahu sumber zakat berupa uang tunai, tetapi kami memanfaatkan ini dengan itikad baik," ujarnya.

Share
×
tekid
back to top