Dilaporkan jual barang palsu, begini tanggapan Tokopedia & Bukalapak

Oleh: Zhafira Chlistina - Selasa, 22 Feb 2022 11:48 WIB

Notorious Markets List (NML) adalah daftar tahunan yang dikeluarkan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) untuk menyoroti e-commerce yang memfasilitasi penjualan barang palsu.

Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) belum lama ini mengeluarkan Notorious Markets List (NML) yang merupakan daftar e-commerce yang dilaporkan menjual barang palsu atau pembajakan hak cipta di sepanjang tahun 2021. Diantara 42 perusahaan yang terafiliasi dalam daftar, dua diantaranya merupakan e-commerce asal Indonesia, Tokopedia dan Bukalapak.

Untuk diketahui, Notorious Market List merupakan daftar tahunan yang dikeluarkan oleh USTR untuk menyoroti pasar online dan fisik yang dilaporkan terlibat atau memfasilitasi pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta yang substansial.

Berdasarkan laporan USTR, sebagian besar produk bermerek di BukaLapak tidak asli dan secara terbuka diberi label “replika” pada produk bermerek. USTR mencatat kekhawatiran terhadap protokol pemeriksaan penjual BukaLapak tidak cukup mencegah penjual barang palsu di platform.

Di samping itu, Tokopedia dilaporkan memiliki angka yang tinggi dalam penjualan pakaian, kosmetik, dan aksesori palsu, serta buku teks dan materi bahasa Inggris bajakan. Laporan juga mencatat peningkatan sistem Tokopedia hanya meminta lebih banyak informasi pengguna tapi tidak ada dampak penghapusan daftar barang palsu.

Selain Tokopedia dan Bukalapak, e-commerce asal Singapura yang juga merupakan salah satu yang paling banyak digunakan di Indonesia, yakni Shopee juga termasuk dalam daftar.