Pajak Aset Kripto Capai Rp 1,71 Triliun, Pelaku Industri Optimistis Kontribusi Terus Tumbuh

Oleh: Tek ID - Kamis, 23 Oktober 2025 19:05

Pajak kripto capai Rp 1,71 triliun. Tokocrypto optimistis kontribusi industri kripto terus tumbuh dan jadi pilar baru ekonomi digital Indonesia.

Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp10,21 triliun sepanjang Januari hingga September 2025. 

Dari total tersebut, aset kripto menjadi penyumbang signifikan dengan nilai Rp1,71 triliun sejak kebijakan pajak kripto mulai berlaku pada 2022 hingga tahun ini.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, penerimaan tersebut terdiri dari Rp836,36 miliar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan, serta Rp872,62 miliar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.

CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyambut positif capaian tersebut. Menurutnya, penerimaan pajak kripto yang hampir menembus Rp2 triliun mencerminkan pertumbuhan yang sehat di industri aset digital nasional.

“Kami mengapresiasi pencapaian penerimaan pajak kripto yang menunjukkan arah positif. Dengan tren transaksi dan minat investor yang terus meningkat, kami optimistis target penerimaan pajak kripto dapat melampaui Rp2 triliun di akhir 2025,” ujar Calvin.