sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id wd
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id acer
Kamis, 28 Mar 2024 12:06 WIB

Belum bayar pajak? Ini cara bayar SPT kurang bayar dengan mudah melalui fitur Pajak Online

Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk memenuhi kewajiban ini adalah melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 29 atau SPT Kurang Bayar melalui fitur Pajak Online.

Belum bayar pajak? Ini cara bayar SPT kurang bayar dengan mudah melalui fitur Pajak Online

Dengan semakin dekatnya batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2023, masyarakat diingatkan akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak tepat waktu. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2024, sementara untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu tersebut diperpanjang hingga 30 April 2024. Pentingnya pelaporan tepat waktu ini bukan hanya sebagai kewajiban hukum, namun juga untuk menghindari sanksi yang mungkin diberlakukan.

Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk memenuhi kewajiban ini adalah melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 29 atau SPT Kurang Bayar melalui fitur Pajak Online. Fitur ini merupakan hasil sinergi antara Tokopedia dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJP Kemenkeu RI). Melalui fitur ini, masyarakat dapat membayar berbagai jenis pajak dengan mudah, termasuk PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25, dan PPh 29.

Dari hasil press release yang diterima Redaksi tek.id (28/3), Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni, menegaskan bahwa digitalisasi layanan publik, terutama dalam hal pembayaran pajak, sangat penting untuk meningkatkan kualitas dan transparansi pelayanan publik di Indonesia. 

"Tokopedia akan terus berupaya untuk berkolaborasi dan berinovasi bersama mitra strategis, khususnya pemerintah, dalam mempermudah masyarakat mengakses layanan publik untuk menunaikan kewajiban pajak," tambahnya.

Bagi yang belum membayar pajak, opsi pembayaran melalui Tokopedia bisa menjadi alternatif yang mudah. Caranya pun cukup sederhana. Cukup ketik 'MPN' atau 'Bayar SPT' di kolom pencarian Tokopedia, lalu pilih 'Pajak Online'. Masukkan kode billing yang diperoleh dari situs pajak.go.id, dan lakukan pembayaran melalui platform Tokopedia. Dengan demikian, bukan hanya kewajiban pajak yang terpenuhi, namun juga masyarakat akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sah.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan opsi pembayaran pajak secara online ini untuk memenuhi kewajiban mereka tepat waktu, sehingga kontribusi positif terhadap pembangunan negara dapat terus terwujud.

Share
×
tekid
back to top