Pengadilan Belanda Perintahkan Meta Ubah Timeline Facebook dan Instagram Sesuaikan Aturan Digital Uni Eropa
Pengadilan Belanda perintahkan Meta ubah timeline Facebook dan Instagram agar lebih sederhana sesuai aturan Digital Services Act Uni Eropa.
Logo Meta. dok. Meta
Induk perusahaan Facebook dan Instagram, Meta, kembali menghadapi tekanan regulasi di Eropa. Pengadilan Belanda memutuskan bahwa Meta harus mengubah sistem linimasa atau timeline kedua platform tersebut karena dinilai melanggar aturan Digital Services Act (DSA) Uni Eropa.
Dalam putusannya, pengadilan menilai pengguna di Belanda tidak memiliki kebebasan penuh dalam memilih tampilan konten karena timeline secara otomatis kembali ke mode berbasis algoritma setiap kali aplikasi ditutup dan dibuka kembali.
"Masyarakat di Belanda tidak cukup mampu membuat pilihan bebas dan otonom terkait penggunaan sistem rekomendasi berbasis profil," demikian bunyi keputusan pengadilan, dikutip dari Engadget.
Oleh karena itu, Meta diwajibkan memberikan opsi yang lebih sederhana, seperti urutan kronologis atau pilihan non-algoritmik lainnya.
- Threads Bidik Komunitas Podcaster, Tantang Dominasi X di Ruang Diskusi Digital
- Threads Tambahkan Fitur “Reply Approvals” untuk Kendalikan Balasan yang Muncul di Postingan
- Threads Tembus 150 Juta Pengguna Aktif Harian, Meta Siapkan Ekspansi Iklan Video
- X Bakal Hapus Domain Twitter.com, Pengguna Diminta Segera Perbarui Keamanan Aku
Kasus ini diajukan oleh Bits of Freedom, kelompok advokasi hak digital asal Belanda.
“Tidak bisa diterima jika segelintir miliarder teknologi Amerika yang menentukan cara kita melihat dunia,” ujar Maartje Knaap, juru bicara Bits of Freedom.
Meta menanggapi dengan menyatakan akan mengajukan banding. Meta beralasan bahwa implementasi DSA seharusnya dikoordinasikan oleh Komisi Eropa dan regulator Uni Eropa, bukan diputuskan oleh pengadilan di masing-masing negara anggota.
"Proses hukum seperti ini mengancam pasar tunggal digital dan rezim regulasi yang seharusnya seragam," kata juru bicara Meta.
Jika tidak mematuhi keputusan ini, Meta berpotensi dikenai denda sebesar US$117.450 per hari hingga batas maksimal US$5,8 juta.
Sejak disahkan pada 2022, Digital Services Act (DSA) menjadi batu sandungan besar bagi raksasa teknologi global.
Aturan tersebut memberi kewenangan kepada Uni Eropa untuk menindak pelanggaran yang berkaitan dengan privasi, keamanan data, hingga perlindungan anak di dunia digital. Apple, Meta, dan Alphabet bahkan sudah berkali-kali terkena denda ratusan juta dolar akibat pelanggaran serupa.
Putusan ini menegaskan perubahan arah besar dalam regulasi media sosial di Eropa, di mana kontrol algoritma semakin dipersempit untuk melindungi pengguna.
Jika banding Meta ditolak, Facebook dan Instagram di Belanda bisa menjadi contoh awal penerapan timeline kronologis wajib yang kelak bisa meluas ke negara-negara Uni Eropa lainnya.









