Inggris siapkan undang-undang medsos

Oleh: Lely Maulida - Senin, 08 Apr 2019 09:30 WIB

Aturan ini akan menghukum perusahaan media sosial dan perusahaan teknologi jika mereka gagal melindungi pengguna dari konten berbahaya. 

(Foto: Social Media Club)

Inggris mengusulkan undang-undang keselamatan online baru. Aturan ini akan menghukum perusahaan media sosial (medsos) dan perusahaan teknologi jika mereka gagal melindungi pengguna dari konten berbahaya. 

Soal konten berbahaya sendiri bukan lagi hal yang baru. Konten terbaru yang mengejutkan publik adalah penembakan brutal di New Zealand yang disiarkan langsung melalui Facebook

Dalam makalah kebijakan, pemerintah Inggris mengatakan akan mempertimbangkan kemungkinan menerapkan denda, memblokir akses ke situs web, dan mendesak tanggung jawab manajemen perusahaan teknologi karena gagal membatasi distribusi konten berbahaya. Inggris juga akan membentuk regulator untuk mengawasi undang-undang tersebut.

Dilansir Reuters (8/4), Facebook mengatakan pihaknya berharap bisa bekerja sama dengan pemerintah dalam memastikan aturan baru itu efektif. Rebecca Stimson, kepala kebijakan publik Facebook Inggris mengatakan setiap aturan baru harus memberikan keseimbangan antara perlindungan dan dukungan inovasi serta kebebasan berbicara.

"Ini adalah masalah kompleks untuk mendapat hasil yang tepat, dan kami berharap dapat bekerja sama dengan pemerintah dan perlemen untuk memastikan peraturan baru efektif," kata Rebecca.