ATSI beri 10 masukan soal regulasi IMEI

Oleh: Nur Chandra Laksana - Selasa, 24 Sep 2019 18:20 WIB

Untuk memberikan kenyamanan bagi para pengguna layanan di masa depan, ATSI memberikan masukan kepada pemerintah.

Rencana pengaturan IMEI yang dilakukan oleh beberapa Kementerian Indonesia masih terus bergulir. Hingga saat ini, Permen yang mengatur hal tersebut hingga saat ini masih terus digodok.

Melihat hal tersebut, ATSI pun memberikan usulan untuk Permen yang masih digodok tersebut. Usulan ini sudah dilayangkan oleh ATSI pada 12 September kemarin ke Dirjen Postel Kominfo.

"Kami sepenuhnya mendukung pemerintah dalam tata kelola IMEI untuk membantu pemerintah menekan kerugian karena kehadiran perangkat BM. Tapi, kami memiliki beberapa usul untuk aturan tersebut," kata ketua ATSI, Ririek Adriansyah, Selasa (24/9/2019) di Jakarta.

Yang pertama adalah mengusulkan agar regulasi terkait Pengendalian Alat dan / Perangkat Telekomunikasi yang tersambung dengan Jaringan Bergerak Seluler melalui International Mobile Equipment Identification (IMEI) diberlakukan untuk perangkat baru.

"Sedangkan untuk alat yang sudah ada di pasaran tak wajib untuk diregistrasikan ke Sistem Pengendalian Alat dan / atau perangkat menggunakan IMEI dan tidak diberlakukan pemblokiran,"