×
Kanal
    • partner tek.id realme
    • partner tek.id samsung
    • partner tek.id acer
    • partner tek.id wd
    • partner tek.id wd
    • partner tek.id wd
    • partner tek.id wd

Industri dan Pemerintah Cari Solusi Sinkronisasi Aturan Daerah demi Percepatan Infrastruktur Telekomunikasi

Oleh: Tek ID - Kamis, 12 Februari 2026 22:15

Pemerintah dan industri dorong sinkronisasi aturan daerah agar investasi dan pemerataan infrastruktur telekomunikasi berjalan optimal.

Sinkronisasi Aturan Daerah demi Infrastruktur Telekomunikasi Para pembicara dalam diskusi Morning Tech membahas infrastruktur telekomunikasi di daerah. dok. Morning Tech

Upaya mempercepat pemerataan infrastruktur telekomunikasi nasional dinilai memerlukan penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. 

Pelaku industri bersama pemerintah sepakat bahwa kepastian regulasi dan skema pembiayaan yang proporsional akan menjadi kunci menjaga keberlanjutan investasi di sektor ini.

Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Mulyadi mengatakan pembangunan infrastruktur digital saat ini sebagian besar telah diserahkan kepada swasta, sementara pemerintah memfokuskan intervensi di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

“Pembangunan infrastruktur sudah dua tahun ini diserahkan ke swasta, pemerintah tidak lagi membangun infrastruktur digital. Pemerintah fokus di wilayah 3T. Ini harus disadari bersama, karena pembangun infrastruktur digital ini tugas bersama,” ujarnya dalam diskusi Morning Tech di Jakarta, Kamis (12/2).

Menurutnya, kolaborasi pusat–daerah dan pelaku usaha menjadi fondasi penting agar target pemerataan jaringan dan peningkatan kualitas layanan dapat tercapai.

Dari sisi industri, Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Fariz Azhar Harahap, menyoroti masih adanya variasi kebijakan di sejumlah daerah, khususnya terkait perizinan dan biaya pemanfaatan barang milik daerah (BMD) untuk penggelaran fiber optik.

“Meski sudah ada peraturan, banyak daerah yang masih menerapkan retribusi dan mekanisme perizinan penempatan kabel/fiber optik yang berbeda-beda, tumpang tindih, dan mahal,” katanya.

Ia mengungkapkan terdapat sekitar 12 daerah yang menerapkan biaya sewa cukup tinggi untuk kabel fiber optik, sebagian besar berada di Jawa Timur. 

Di Surabaya, misalnya, nilai sewa disamakan dengan nilai dasar komersial, meskipun infrastruktur fiber optik berada di bawah tanah. Sementara di Mojokerto, biaya pemanfaatan BMD disebut bisa mencapai Rp13 miliar, dan di Lampung sekitar Rp11 miliar.

Menurut Fariz, perbedaan kebijakan tersebut membuat pelaku usaha perlu melakukan penyesuaian lebih dalam menyusun rencana investasi jangka panjang.

Hal serupa disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengembangan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel), Tagor H. Sihombing. Ia menilai sektor telekomunikasi memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital, sehingga ekosistem regulasinya perlu memberi kepastian.

“Paradigma melihat ini hanya sebagai bisnis itu harus diubah. Daripada demi mendapatkan retribusi yang akhirnya membatasi pelaku usaha untuk masuk ke daerah itu, lebih baik kita membuka karpet merah sehingga investasi bisa masuk,” ujarnya.

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin), Kamilov Sagala, menambahkan kepastian hukum menjadi faktor penting untuk mencapai target nasional, termasuk jangkauan 90 persen jaringan fiber optik per kecamatan dan peningkatan kecepatan fixed broadband menjadi 100 Mbps pada 2029.

“Sebaiknya segera bikin UU baru yang bisa membangun industri telekomunikasi tumbuh sehat. Keadilan harus ditegakkan, kepastian hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi M. Hilman Fikrianto mengatakan, pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggelaran infrastruktur telekomunikasi.

“Kita perlu cari jalan tengah, yang bisa diterima oleh semua pihak,” ujarnya.

Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan digital, penyelarasan regulasi pusat dan daerah dinilai menjadi langkah strategis agar investasi tetap terjaga dan perluasan jaringan dapat berjalan sesuai target.

×
back to top