TikTok & Bawaslu RI kerjasama wujudkan Pemilu 2024 yang teredukasi
TikTok diharapkan dapat menjadi wadah informasi resmi Pemilu 2024 sehingga dapat meningkatkan literasi digital para calon pemilih.
TikTok hari ini (18/9) menandatangani nota kesepakatan dengan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) sebagai langkah mitigasi untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang teredukasi dan terhindari dari disinformasi.
KPU mencatat sebanyak 56,4% dari total pemilih Pemilu 2024 di Indonesia adalah kelompok generasi Z dan milenial. Mereka adalah kelompok usia yang adaptif dengan teknologi dan terpapar informasi di media sosial setiap harinya.
Itulah sebabnya wawasan terkait kepemiluan penting disebarkan melalui media sosial, termasuk TikTok. Platform digital ini diharapkan dapat menjadi wadah informasi resmi Pemilu 2024 sehingga dapat meningkatkan literasi digital para calon pemilih.
"Dan paling penting adalah mencari informasi (pemilu) di TikTok akan semakin kaya. Dan kita akan melihat juga para kontestan pemilihan umum bersaing di media sosial dengan baik, bersaing tanpa unsur menjatuhkan orang lain," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, SH. LL. M., dalam penandatangan MoU di Gedung Bawaslu, Jakarta Selatan.
- Paxel Raih Aplikasi Harian Terbaik Google Play 2025, Buktikan Dominasi di Layanan Logistik,
- Sora Melesat di Android, 470 Ribu Unduhan di Hari Pertama Ketersediaan di Play Store
- Indonesia, India, dan Vietnam Pimpin Pertumbuhan Aplikasi Digital Global 2025, Game Selular Jadi Pendorong
- Sosialisasi Aplikasi One by IFG Terus Digencarkan, Integrasi Solusi Finansial dan Kesehatan
Dalam kolaborasi ini, TikTok bersama Bawaslu RI akan menyediakan informasi akurat, memantau dan menangani konten disinformasi. TikTok menawarkan wadah bagi masyarakat Indonesia membuat dan membagikan video terkait pemilu yang bersifat mengedukasi dan sesuai fakta, sambil menyaring serta menghapus konten yang berpotensi menyesatkan.
Lolly Suhenty, S. Sos. I., M. H., selaku Komisioner Bawaslu RI mengatakan telah menyelaraskan Panduan Komunitas TikTok dengan Bawaslu RI sehingga platform dapat dengan cepat menindaklanjuti konten yang menurut instansi perlu dihapus.
Jika ditemukan konten yang tidak memenuhi syarat, maka video tersebut tidak akan direkomendasikan di halaman For You (FYP), bahkan dihapus dari platform, termasuk mencegah akun yang mencoba mengunggah konten serupa berulang kali.
"Melalui kemitraan dengan Bawaslu, kami menegaskan komitmen kami untuk menjaga integritas pemilu, termasuk melawan penyebaran misinformasi guna menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman bagi semua pengguna kami di Indonesia," ujar Firry Wahid, Head of Public Policy and Government Relations, TikTok Indonesia.









