Soal blokir ponsel BM, Telkomsel pilih metode White List
Mengacu uji coba yang telah dilakukan, Telkomsel lebih memilih menggunakan mekanisme White List untuk memblokir ponsel BM.
(Foto: First Leaf)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan uji coba mekanisme pemblokiran IMEI pada Senin (20/2) lalu. Pengujian ini dilakukan dengan menggandeng dua operator yakni Telkomsel dan XL Axiata.
Uji coba dilakukan pada dua pilihan mekanisme pemblokiran IMEI yakni mekanisme Black List atau White List. Telkomsel sendiri melakukan uji coba dengan mekanisme White List.
Untuk diketahui, mekanisme White List menerapkan "normally off". Artinya, hanya ponsel yang memiliki IMEI legal yang mendapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator. Sementara mekanisme Black List menerapkan "normally on" yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal. Setelah diidentifikasi oleh sistem, maka ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. Waktu untuk dilakukan blokirnya berbeda, tergantung pada case-nya.
Hasil dari uji coba pemblokiran IMEI tersebut masih dalam pembahasan Kemenkominfo dengan operator seluler yang beroperasi di Tanah Air. Namun mengacu uji coba yang telah dilakukan, Telkomsel lebih memilih menggunakan mekanisme White List.
- Telkomsel Tegaskan Kesiapan Jaringan untuk Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Hadirkan Layanan Siaga di 437 Titik
- Telkomsel Libatkan 47 Ribu Pelanggan Kurangi Emisi, Tanam 12.731 Pohon di 8 Wilayah Indonesia
- MAXStream Studios Angkat Tiga Karya Sineas Muda ke JAFF 2025 lewat Program ‘Secinta Itu Sama Indonesia’
- Telkomsel Perkuat Transformasi UKM Lewat DCE ke-5, Fokus pada Penerapan AI untuk Tumbuhkan Bisnis Lokal
"Kita (cenderung) di White List sesuai yang kita uji coba. Kita menganggap White List lebih baik karena pelanggan enggak dirugikan. Kalau Black List pelanggan sudah pakai, baru mati. Kan kita mau ke depan, pedagang jual (ponsel) legal semua, biar pelanggan nyaman, enggak rugi akibat adanya black market," kata GM External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim di Jakarta (20/2).
Praktik pembelian smartphone secara online juga menjadi alasan Telkomsel memilih mekanisme White List. Sebagaimana diketahui, transaksi online kini sudah biasa dilakukan masyarakat bahkan untuk produk yang mahal. Dalam praktik pembelian smartphone secara online, pelanggan biasanya melakukan unboxing.
Mekanisme White List bisa diterapkan dalam praktik itu, dengan asumsi pelanggan tidak melakukan konfirmasi transaksi setelah produk diterima dan mendapati produk tersebut sebagai produk BM. Artinya, uang yang mereka keluarkan untuk smartphone tersebut belum diserahkan kepada penjual. Lagi-lagi, alasan utama Telkomsel memilih mekanisme White List adalah demi menjaga kenyamanan pelanggan.








