sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id poco
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id realme
Senin, 02 Des 2019 14:36 WIB

Singapura minta Facebook beri tanda khusus untuk berita Hoax

Pihak Facebook mengaku ini pertama kalinya bagi mereka diminta secara khusus oleh pihak pemerintahan untuk menandai berita hoax di platform mereka.

Singapura minta Facebook beri tanda khusus untuk berita Hoax
Pexels

Facebook baru-baru ini menyematkan fitur peringatan berita palsu di dalam platform mereka. Hal ini dilakukan untuk mematuhi regulasi Pemerintah Singapura agar Facebook tetap dapat menjalankan bisnis mereka di negara tersebut.

Fitur ini pertama kali diintegrasikan pada 23 November lalu. Para pengguna dapat melihat sebuah peringatan di Facebook Feed mereka apakah sebuah artikel yang mereka lihat merupakan berita sungguhan atau sebuah berita hoax.

Hal ini dilakukan Pemerintah Singapura karena ingin membatasi peredaran berita hoax. Mereka mengawali inisiasi ini setelah seorang warga negara Australia dan pemilik blog States Times Review, Alex Tan telah membuat klaim "salah" dan "ganas" seputar kecurangan dalam pemilihan umum dan penangkapan pelapor yang mengaku terkait hal tersebut. 

Pemerintah Singapura pin geram terkait dengan pemberitaan salah tersebut. Namun, mereka tidak bisa melakukan pemeriksaan kepada Tan karena bukan warga Singapura dan tidak tinggal di negara tersebut.

Dalam sebuah pernyataan resmi, Facebook tidak langsung menentang hukum tersebut. Namun mereka khawatir tentang potensi penyalahgunaan undang-undang ini. 

"Kami berharap jaminan pemerintah Singapura bahwa hal itu tidak akan berdampak pada kebebasan berekspresi akan mengarah pada pendekatan yang terukur dan transparan untuk implementasi," kata juru bicara Facebook, seperti dikutip dari laman Engadget (2/12).

Hukum yang dikeluarkan Pemerintah Singapura tersebut menarik perhatian bukan hanya implikasi politiknya, tetapi juga cakupannya. Ini berlaku bahkan untuk postingan yang dibuat dari luar Singapura, dan mereka yang tidak patuh dapat dikenakan hukuman penjara 10 tahun atau denda 1 juta dolar Singapura.

Sekadar informasi, Facebook sebenarnya tidak asing dengan memblokir konten yang melanggar undang-undang setempat. Tapi, ini kali pertama kalinya mereka diperintahkan untuk mengirim koreksi berdasarkan undang-undang.

Share
×
tekid
back to top