sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id poco
Senin, 25 Sep 2023 14:00 WIB

Sah! Kemendag atur keberadaan Social Commerce

Dalam sebuah pernyataan terbaru, Menteri Perdagangan DR. (H.C). Zulkifli Hasan, S.E., M.M mengumumkan revisi Permendag untuk mengatur keberadaan Social Commerce.

Sah! Kemendag atur keberadaan Social Commerce

Kementerian Perdagangan baru saja mengumumkan keputusan terkini mengenai peraturan terkait Sociall Commerce di Indonesia. Ada beberapa poin yang diatur oleh pemerintah di revisi Permendag No 50 tahun 2020.

Dalam sebuah acara, Menteri Perdagangan DR. (H.C). Zulkifli Hasan, S.E., M.M, mengungkapkan bahwa nantinya akan ada tiga poin yang menjadi revisi Permendag tersebut yang dimana mengatur Social Commerce di Indonesia.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh (ada) transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh. (Bolehnya) seperti TV, semacam platform yang dimana mempromosikan barang,” ujar Zulkifli.

Selain itu, yang kedua, Zulkifli juga mengatakan bahwa pemerintah ingin memisah antara sosial media dan juga eCommerce. “Jangan semua dikuasai. Hal ini (pemisahan sosial media dan eCommerce) kami lakukan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.”

Dan untuk poin ketiga, Zulkifli mengatakan bahwa nantinya Kemendag akan mengatur mana saja produk yang bisa diimport ke Indonesia dan mana yang tidak bisa. “Dulu kan negative list, sekarang kita sebut dengan positive list.”

Nantinya, mereka akan mengatur mana barang saja yang bisa masuk atau tidak. Beberapa contoh barang yang tidak diizinkan masuk seperti batik dan barang-barang yang banyak diproduksi secara lokal. Selain itu, mereka juga ingin semua barang yang masuk ke Indonesia harus diperlakukan seperti barang buatan dalam negeri.

“Kalau impor makanan harus ada sertifikasi Halal. Kalau jualan kosmetik harus ada izin BPOM. Kalau peralatan elektronik harus ada standarisasi (e.g SNI). Pokoknya perlakukannya harus sama,” tegasnya.

Dia juga mengatakan, untuk masalah barang impor, mereka menetapkan batas minimal untuk melakukan pembelian barang impor. “Pokoknya kalau mau impor, minimal USD100 (sekitar Rp1,54 juta-an),” ujarnya.

Terakhir, Zulkifli juga mengatakan akan segera meneken revisi Permendag yang satu ini. “Kalau ada yang melanggar selama seminggu ini, nanti ada surat dari saya ke Kominfo,” pungkasnya.

Share
×
tekid
back to top