sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id poco
  • partner tek.id telkomsel
Selasa, 29 Jun 2021 19:04 WIB

Pengadilan Distrik Amerika Serikat selamatkan Facebook dari kasus praktik monopoli

FTC menuduh bahwa Facebook telah melanggar undang-undang antimonopoli Amerika Serikat, dengan mengakuisisi calon pesaingnya.

Pengadilan Distrik Amerika Serikat selamatkan Facebook dari kasus praktik monopoli

Senin kemarin, Pengadilan Distrik Amerika Serikat memberikan pukulan besar terhadap dugaan kasus praktik monopoli yang dilakukan Facebook, dengan menolak gugatan yang diajukan oleh Federal Trade Commission (FTC) pada perusahaan. Gugatan yang diajukan akhir tahun lalu, ditujukan FTC untuk melepaskan akuisisi Facebook atas Instagram dan WhatsApp. Hakim Pengadilan Distrik juga menolak gugatan kasus serupa yang diajukan oleh sekelompok jaksa agung dari negara bagian.

Dalam gugatan awalnya, FTC menuduh bahwa Facebook telah melanggar undang-undang antimonopoli Amerika Serikat, dengan mengakuisisi calon pesaingnya (WhatsApp dan Instagram) di pasar sosial media. Namun, Hakim James E. Boasberg, Hakim Pengadilan Distrik, memberikan catatan jika FTC menawarkan bukti yang tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa Facebook menggunakan kekuatannya dalam melakukan monopoli di pasar sosial media. Dilansir dari The Verge (29/6), hakim mengatakan jika gugatan yang diajukan FTC tidak mengandung unsur yang dapat membuktikan bahwa Facebook telah melakukan praktik monopoli di pasar sosial media. FTC hanya memberikan bukti jika Facebook telah mendominasi pasar sosial media sebesar 60%, tapi dominasi itu dinilai hakim tidak menyangkut perilaku monopoli perdagangan. 

Putusan Hakim Pengadilan Distrik itu juga secara langsung menjatuhkan gugatan praktik monopoli yang diajukan koalisi jaksa agung dari negara bagian terhadap Facebook. Hampir setiap jaksa agung negara bagian sepakat untuk mengajukan gugatan terhadap Facebook atas tuduhan praktik monopoli, pada Desember tahun lalu. Tapi, Boasberg menolak kasus itu dalam keputusan yang menyertainya pada Senin kemarin.

Sementara itu, meski gugatan FTC ditolak, Hakim Boasberg memberi ruang pada FTC untuk merevisi gugatannya. FTC diberi kesempatan hingga 29 Juli untuk mengajukan gugatan baru serta menguraikan argumennya mengenai dominasi pasar yang dilakukan Facebook. Selain itu, hakim juga memberi catatan pada FTC untuk tidak boleh menggunakan argumen dari gugatan yang diajukan koalisi jaksa agung negara karena juga telah gugur.

Boasberg juga mencatat kesulitan yang melekat dalam membangun argumentasi untuk membuktikan kekuatan monopoli pada layanan online gratis, seperti yang sekarang harus dilakukan FTC. Ia mengatakan jika dominasi yang dilakukan Facebook tidak melibatkan aktivitas seperti yang terjadi pada pasar biasa. Facebook dengan dominasi yang ada di pasar sosial media, justru memberikan layanan Personal Social Networking (PSN) secara gratis dan bebas untuk digunakan. Oleh karena itu, ia mengatakan hampir tidak ada batasan yang jelas dari layanan Facebook, yang dapat dikatakan sebagai tindakan monopoli. 

Di sisi lain, penolakan gugatan oleh Pengadilan Distrik ini dapat memicu tindakan yang lebih agresif dari lembaga legislatif. Ini dikarenakan Kongres tengah mendorong reformasi antimonopoli teknologi. Pekan lalu, House Judiciary Committee telah menyetujui sejumlah rancangan undang-undang antimonopoli yang ditargetkan untuk meredam dominasi pasar dari Big Tech, termasuk larangan merger skala besar, dan persyaratan interoperabilitas baru. 

Sejauh ini belum terdapat tanggapan dari perusahaan Facebook. Namun, saham perusahaan melonjak bersamaan dengan penolakan gugatan praktik monopoli itu. Kini, Facebook telah memperoleh nilai sebesar $1 triliun (sekitar Rp14.495 triliun) dari pasar saham untuk pertama kalinya dalam sejarah.

 

Share
×
tekid
back to top