sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id poco
Jumat, 02 Agst 2019 18:46 WIB

Ini alur waktu pemblokiran IMEI dari Kemkominfo

Menkominfo Rudiantara sebut tiga kementerian, Kominfo, Kemenperin, dan Kemendag mengambil 17 Agustus sebagai momentum pemblokiran IMEI.

Ini alur waktu pemblokiran IMEI dari Kemkominfo

Tiga kementerian Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga saat ini masih menggodok Peraturan Menteri (Permen) pemblokiran IMEI terhadap ponsel ilegal. Masyarakat pun penasaran, kapan sebenarnya peraturan ini akan mulai diberlakukan.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa ketiga kementerian ini akan mulai memberlakukan Permen tersebut pada 17 Agustus mendatang. Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika menyebut tanggal tersebut ditetapkan sebagai momentum terkait dengan Permen tersebut.

Target kita memanfaatkan momentum 17 Agustus 2019 ini sebagai momentum,” kata Rudiantara.

Lantas, kapan sebenarnya aturan ini akan resmi? Untuk menjawab hal tersebut, Rudiantara mengatakan bahwa penerapan hal tersebut masih cukup lama. Dirjen SDPPI,  Ismail menambahkan, dalam perencanaan mereka, aturan ini akan berlaku selambat-lambatnya pada 2020 mendatang.

“Setidaknya kami membutuhkan enam bulan (dari 17 Agustus) untuk memberlakukan peraturan tersebut,” kata Ismai.

Mereka membaginya menjadi tiga Timeframe;  Pertama, fase inisiasi. Fase ini ditandai dengan penandatanganan 3 peraturan Menteri; Kemkominfo, Kemenperin dan, Kemendag yang rencananya akan dilakukan 17 Agustus mendatang.

Kemudian akan ada fase kedua yakni, persiapan. “Dalam fase ini pemerintah menyiapkan system Informasi Basis data IMEI Nasional (SIBINA) dan  menyiapkan Database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, Sosialisasi, Penyiapan SDM, SOP Kemenkominfo, Kemenperin, Kemendag, dan operator seluler serta penyiapan pusat layanan konsumen,” ungkap Ismail.

Fase ketiga disebut fase operasional. Fase ini merupakan fase eksekusi 3 daftar oleh operator, pengiriman notifikasi oleh operator ke pemegang IMEI duplikat untuk membuktikan keaslian perangkat, penyediaan layanan lost & stolen dan sosialisasi lanjutan. Fase ini diharapkan terealisasi sekitar bulan Februari 2020.

Bagi-Bagi tugas

Dalam penyelenggaraan Permen pemblokiran IMEI tersebut, baik Kominfo, Kemenperin, dan Kemendag memiliki tugas masing-masing. Kemenperin memiliki tugas untuk menyiapkan database dan SIBINA.

Tak ketinggalan juga mereka bertugas untuk menyiapkan SOP Tata Kelola SIBINA, SOP Device Verification System, SOP Device Registration System yaitu Stok Pedagang & Handcarry yang akan disiapkan Bersama Kemendag, serta SOP Lost & Stolen yang disiapkan bersama Kemkominfo.

Sementara itu, Kemkominfo memiliki tugas untuk meminta operator menyediakan SOP layanan lost & stolen. Mereka juga memiliki tugas untuk meminta operator mengirimkan data dump sebelum pelaksanaan pengendalian IMEI. 

Tugas meminta operator menyiapkan sistem penghubung antara SIBINA dan EIR, meminta operator menyiapkan EIR, serta meminta operator mengeksekusi Daftar dari SIBINA juga termasuk tugas Kemkominfo.

Sedangkan tugas Kemendag adalah Membina pedagang untuk mendaftarkan stok IMEI Perangkat ke dalam SIBINA, menyiapkan sistem penghubung untuk Device Registration System.

Selama enam bulan pertama mereka juga mengawasi Stok Pedagang, selanjutnya selama masa operasional untuk pendaftaran Handcarry dan layanan VIP.

Share
×
tekid
back to top