Influencer Instagram ditangkap usai panjat piramida Giza
Influencer Instagram bernama Vitaly Zdorovetskiy telah beberapa hari berada di penjara Mesir, setelah dirinya memanjat piramida Giza.
Source: tubefilter.com
Baru-baru ini, seorang influencer Amerika-Rusia bernama Vitaly Zdorovetskiy mengungkapkan kepada pengikutnya di Instagram bahwa dirinya telah menghabiskan beberapa hari di penjara Mesir. Dilansir dari Fox News (17/1), Hal tersebut terjadi setelah dirinya memanjat salah satu piramida Giza. Ironisnya, Vitaly Zdorovetskiy juga mengunggah foto sekitar seminggu yang lalu pada akun Instagram-nya, di mana dia membual akan mengambil alih Mesir.
"Tidak ada kata yang dapat menjelaskan apa yang baru saja saya lalui selama lima hari terakhir. Saya dikurung di Mesir karena saya memanjat Piramida Giza. Saya sudah berada di Penjara berkali-kali tetapi sejauh ini adalah yang terburuk. Saya melihat hal-hal mengerikan dan saya tidak berharap ini pada siapa pun," kata Zdorovetskiy.
Baca Juga
- Instagram Luncurkan Fitur “Watch History” untuk Reels, Pengguna Bisa Menemukan Video Favorit yang Hilang
- Instagram Hadirkan Fitur Edit Stories Berbasis AI, Bisa Ubah Latar dan Gaya Foto Hanya dengan Teks
- Instagram Uji Tampilan Baru: Reels dan DM Jadi Fokus Utama di Aplikasi
- Meta Hadirkan Fitur AI Penerjemah Reels: Video Otomatis Dubbing dan Lip Sync Sesuai Bahasa Pengguna
Namun setelah berkomentar tentang betapa mengerikan pengalamannya di penjara, Zdorovetskiy menambahkan semua hal tersebut sepadan.
"Apakah itu sepadan? F--- YEAH! Saya melakukannya untuk tujuan yang baik dan segera saya akan membagikan seluruh video sehingga seluruh dunia dapat melihatnya," kata Zdorovetskiy.
Diketahui posting-an Instagram tersebut telah menerima lebih dari 192.000 likes, dan lebih dari 2.000 komentar. Meskipun komentar tersebut hanya terdiri dari emoji wajah tertawa atau emoji api. Selain itu, Parlemen Mesir juga telah memutuskan bahwa mendaki piramida pada bulan November adalah tindakan ilegal. Mereka juga menyebutkan bahwa siapa pun yang melanggar undang-undang tersebut dapat dikenai denda ribuan dolar dan dipenjara hingga 30 hari.









