sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id poco
Jumat, 17 Jan 2020 15:15 WIB

Influencer Instagram ditangkap usai panjat piramida Giza

Influencer Instagram bernama Vitaly Zdorovetskiy telah beberapa hari berada di penjara Mesir, setelah dirinya memanjat piramida Giza.

Influencer Instagram ditangkap usai panjat piramida Giza
Source: tubefilter.com

Baru-baru ini, seorang influencer Amerika-Rusia bernama Vitaly Zdorovetskiy mengungkapkan kepada pengikutnya di Instagram bahwa dirinya telah menghabiskan beberapa hari di penjara Mesir. Dilansir dari Fox News (17/1), Hal tersebut terjadi setelah dirinya memanjat salah satu piramida Giza. Ironisnya, Vitaly Zdorovetskiy juga mengunggah foto sekitar seminggu yang lalu pada akun Instagram-nya, di mana dia membual akan mengambil alih Mesir. 

"Tidak ada kata yang dapat menjelaskan apa yang baru saja saya lalui selama lima hari terakhir. Saya dikurung di Mesir karena saya memanjat Piramida Giza. Saya sudah berada di Penjara berkali-kali tetapi sejauh ini adalah yang terburuk. Saya melihat hal-hal mengerikan dan saya tidak berharap ini pada siapa pun," kata Zdorovetskiy. 

Namun setelah berkomentar tentang betapa mengerikan pengalamannya di penjara, Zdorovetskiy menambahkan semua hal tersebut sepadan. 

"Apakah itu sepadan? F--- YEAH! Saya melakukannya untuk tujuan yang baik dan segera saya akan membagikan seluruh video sehingga seluruh dunia dapat melihatnya," kata Zdorovetskiy. 

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

@vitalyuncensored Takes Over Egypt...Just Watch ????

A post shared by Vitaly (@kingvitaly) on

Diketahui posting-an Instagram tersebut telah menerima lebih dari 192.000 likes, dan lebih dari 2.000 komentar. Meskipun komentar tersebut hanya terdiri dari emoji wajah tertawa atau emoji api. Selain itu, Parlemen Mesir juga telah memutuskan bahwa mendaki piramida pada bulan November adalah tindakan ilegal. Mereka juga menyebutkan bahwa siapa pun yang melanggar undang-undang tersebut dapat dikenai denda ribuan dolar dan dipenjara hingga 30 hari. 

Share
×
tekid
back to top