sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id poco
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id realme
Selasa, 20 Agst 2019 21:39 WIB

Tawaran jasa keuangan dan Fintech lewat SMS ternyata langgar aturan

Fintech sebenarnya bukan barang baru. Kendati begitu, stigma konsumen soal Fintech masih fokus pada pinjaman online semata. Fintech abal-abal pun pun memperpuruk industri yang mulai berkembang ini.

Irha (23) adalah seorang pekerja swasta. Sebagai wanita karir yang masuk generasi millenial, ia tidak asing dengan penggunaan teknologi. Soal transaksi dana untuk membeli kebutuhan sehari-harinya, ia kerap melakukannya via smartphone. Sekadar membeli paket internet misalnya, ia lebih sering melakukannya di e-commerce atau via aplikasi Grab.

Irha adalah generasi natif pengguna jasa teknologi finansial yang kini dikenal banyak orang sebagai Fintech. Kerap kali pengguna terjebak dengan arti Fintech yang sebenarnya. Bagi sebagian orang, Fintech semata-mata hanyalah jasa atau institusi yang menawarkan kredit atau pinjaman online. Padahal sejatinya, Fintech adalah industri yang masif di sektor keuangan yang memanfaatkan perkembangan Teknologi Informasi. Produk dan jasanya beragam dan lumrah kita pakai sehari-hari seperti, e-banking, OVO, GoPay, Pay by QR, e-money, dan lain-lain.

Pemahaman Irha soal Fintech pun masih kental soal pinjaman online. Meski Irha mengetahui soal layanan peer to peer landing, ia masih belum mau menggunakan layanan keuangan tersebut. Alasannya karena kebutuhannya masih belum menuntutnya untuk memanfaatkan jasa keuangan tersebut.

Seperti Irha, begitu pula dengan Diaz (25), rekan sekantornya. Ia mengenal Fintech sebatas pinjam-meminjam dana tanpa agunan berbasis online. “Jadi pinjam uang itu sudah tidak perlu repot-repot ke bank, karena ada Fintech ini orang-orang dipermudah lewat aplikasi,” ujar Diaz.

Diaz memang bukan pengguna langsung jasa peminjaman online ini. Hanya saja ia menyaksikan temannya yang pernah menggunakan jasa tersebut dan tahu cara kerja, manfaat, serta risikonya.

Anak-anak muda ini tahu bahwa zaman sekarang institusi keuangan cukup mudah mereka jangkau. Namun begitu, menurut mereka perlu pikir panjang dulu untuk memanfaatkannya. Apa yang sebenarnya terjadi?

Rasa percaya

Dari kasus di atas, sebenarnya kepercayaan pelanggan terhadap layanan digital Indonesia telah diselidiki lebih lanjut. Studi International Data Corporation (IDC) bersama Microsoft menemukan data menarik di tahun 2019 ini. Studi terhadap 457 konsumen di Indonesia dari usia 15-75 tahun menunjukkan, adanya kesenjangan kepercayaan pada konsumen dengan layanan digital. Haris Izmee, Presiden Direktur Microsoft Indonesia pun mendorong pemimpin bisnis untuk memahami faktor-faktor pendorong kepercayaan konsumen.

Ada lima faktor yang disorot penelitian ini, yaitu privacy, security, reliability, ethics, dan compliance. Di Indonesia, secara khusus kepercayaan konsumen terpusat pada tiga isu yakni, keamanan (87%), privasi (86%), dan etika (85%).

Berkaca pada kasus Irha dan Diaz, mereka menganggap bahwa ada pelanggaran privasi dan etika yang terjadi di industri Fintech di Indonesia. Irha merasa privasinya mulai terganggu ketika seringkali menerima pesan singkat berupa pinjaman online dari nomor yang tidak dikenalnya. Meski tidak ia baca semuanya, karena jumlahnya menumpuk hingga 300 SMS, ia merasa pesan-pesan tersebut "mengotori" notifikasi smartphone-nya.

Diaz juga mengalami persoalan serupa. Ia punya pengalaman unik, karena jasa finansial yang menghubunginya lewat SMS sampai tahu nama lengkapnya tanpa kesalahan eja. Ia menduga ada pelanggaran privasi dan transaksi data pribadi yang bermain di belakang sistem ini.

Padahal menurut studi IDC-Microsoft, mayoritas konsumen Indonesia (63%) akan merekomendasikan layanan digital terpercaya kepada orang lain.

Harus tahu, pinjaman online lewat SMS melanggar aturan

Kebijakan pemerintah melalui OJK

Terkait Fintech, Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar perusahaan Fintech Lending berizin dan terdaftar. Per 7 Agustus 2019, sudah ada 127 daftar Fintech yang bisa konsumen temukan. Selain itu OJK juga sudah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NO: 1/POJK.07/2013, Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Konsumen masih belum banyak terpapar informasi peraturan ini. Di dalam POJK di atas sudah dijamin dalam Pasal 2 Huruf d, bahwa perusahaan jasa keuangan harus menjamin perlindungan kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen.

Berarti jelas apabila konsumen menduga adanya penyelewangan data pribadi, seperti SMS dari nomor tidak dikenal, berarti tawaran itu mencederai kerahasiaan dan keamanan data konsumen, bagaimanapun cara mereka mendapatkan data Anda.

Berpedoman dari POJK tersebut, perusahaan Fintech yang terpercaya harus memberikan informasi produk atau layanan dengan jelas. Penjelasannya wajib dibuat secara tertulis dan isinya memuat manfaat, risiko, biaya produk atau layanan, syarat, dan ketentuan.

Sebenarnya, penyedia jasa keuangan maupun Fintech terdaftar di OJK, sudah banyak yang mentaati peraturan ini. Ada baiknya calon konsumen membaca bagian informatif di situs maupun aplikasi Fintech sebelum memutuskan untuk bertransaksi atau mendaftar. Mengambil salah satu contoh Fintech yang cukup besar di Indonesia, akulaku, pada website-nya, perusahaan ini dengan jelas dan runut menjelaskan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan kepada calon konsumen mereka.

Konsumen pun harus cerdas dan tidak harus mudah percaya dengan jasa Fintech, utamanya promosi pinjaman dana tunai tanpa agunan melalui SMS. Dalam Pasal 19 POJK tertulis bahwa pelaku usaha jasa keuangan dilarang melakukan penawaran produk kepada konsumen melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen. Artinya, Promosi produk Fintech tidak dibenarkan melalui saluran komunikasi melalui email, SMS, maupun voicemail.

Oleh sebab itu, kalau Anda selaku calon konsumen menerima email, SMS, maupun telepon dari jasa keuangan maupun Fintech tidak jelas, Anda berhak untuk tidak menerima ataupun tidak membalas pesan tersebut. Kemudian, apabila Anda merasa terganggu dan ingin ikut menyehatkan industri Fintech di Indonesia, agar tidak ada lagi calon konsumen terjebak Fintech abal-abal, Anda bisa melaporkannya ke OJK melalui situs ini.

Share
×
tekid
back to top