VIDA Dorong Wajib Pajak Gunakan NIK untuk Lapor SPT via Coretax, Jamin Aman dan Sah
VIDA edukasi wajib pajak gunakan NIK untuk lapor SPT via Coretax dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang aman dan sah hukum.
Ilustrasi lapor pajak melalui Coretax. dok. VIDA
PT Indonesia Digital Identity (VIDA) memperkuat perannya dalam mendukung transformasi digital perpajakan nasional melalui implementasi sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Melalui kampanye “Lapor Coretax: Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK”, VIDA mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis identitas dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang aman dan sah secara hukum.
Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan melalui KMK Nomor 584/2022, VIDA menyediakan layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi yang telah terintegrasi dengan NIK.
Solusi ini menjadi bagian penting dalam menjawab kebutuhan sistem Coretax yang menuntut keabsahan, integritas, dan keamanan tinggi dalam setiap dokumen digital perpajakan.
- Persija Gandeng VIDA, Digitalisasi Administrasi Klub dengan Tanda Tangan Elektronik
- Metrodata Gandeng Workday dan Mercer, Perkuat Transformasi Digital SDM Indonesia
- Lintasarta Dorong AI Marketspace Terintegrasi, Permudah Implementasi AI di Industri Nasional
- Teknologi 3D Machine Vision Dinilai Jadi Kunci Transformasi Gudang dan Logistik di Indonesia
Founder dan Group CEO VIDA Niki Luhur menegaskan pendekatan berbasis NIK tidak hanya menyederhanakan proses, tetapi juga meningkatkan jaminan legalitas bagi wajib pajak.
“Kami membawa pesan ‘Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK’ yang menekankan kemudahan proses sekaligus menjamin legalitas dan keamanan data Wajib Pajak,” ujar Niki.
Ia menambahkan, penggunaan NIK yang telah terverifikasi memungkinkan wajib pajak memperoleh Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi yang memiliki kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Penunjukan VIDA sebagai PSrE menandakan TTE kami diakui oleh Kemenkeu dan DJP, sekaligus menjadi bukti kepercayaan pemerintah terhadap layanan identitas digital yang kami hadirkan,” lanjutnya.
Dalam implementasinya, integrasi NIK dinilai mampu menyederhanakan alur administrasi perpajakan, sekaligus meningkatkan akurasi identitas pada setiap proses pelaporan.
Selain itu, validitas hukum dari TTE tersertifikasi memastikan seluruh dokumen yang disampaikan wajib pajak tetap memenuhi standar kepatuhan regulator.
Langkah ini juga menjadi bagian dari kontribusi VIDA dalam memperluas akses solusi digital yang terstandarisasi bagi masyarakat.
Dengan semakin luasnya penggunaan TTE, proses pelaporan pajak diharapkan menjadi lebih efisien, aman, dan mudah dijangkau oleh seluruh wajib pajak di Indonesia.
Untuk mendukung adopsi sistem Coretax, VIDA turut menyediakan materi edukasi berupa video tutorial yang dapat membantu wajib pajak memahami alur pelaporan SPT secara digital.
Melalui inisiatif ini, VIDA mendorong masyarakat untuk beralih ke sistem pelaporan pajak berbasis digital yang lebih modern, sekaligus memperkuat ekosistem perpajakan nasional yang transparan dan tepercaya.









