Tenggat pendaftaran PSE diundur, Kominfo tunda blokir medsos

Oleh: Zhafira Chlistina - Senin, 24 Mei 2021 16:29 WIB

Kemenkominfo mengundur tenggat waktu pendaftaran PSE Privat dalam ketentuan penerapan kewajiban pendaftaran PSE berdasarkan PM Kominfo 5/2020.

Source: Kemenkominfo

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan tiga kebijakan untuk melindungi warga negara di ruang digital. Salah satunya adalah kewajiban pendaftaran PSE. 

Melalui Konferensi Pers hari ini (24/5), ketentuan dalam penerapan kewajiban pendaftaran PSE diubah, yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Sebelumnya, ketentuan itu mengancam media sosial, seperti Clubhouse, Facebook, dan Instagram diblokir penggunaannya di Indonesia apabila tidak mendaftar hingga 24 Mei. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan tenggat waktu pendaftaran diubah dan diundur hingga 6 bulan.

Samuel menambahkan, pendaftaran PSE Privat dilakukan melalui sistem Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA)/sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Sistem ini baru efektif digunakan pada 2 Juni 2021, sehingga tenggat waktu pendaftaran menyesuaikan waktu tersebut, yakni 6 bulan setelah sistem efektif beroperasi.

“Sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE Privat pada PM 5/2020 yang sebelumnya jatuh pada 24 Mei 2021, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA,” kata Dirjen Aptika Samuel dalam Konferensi Pers virtual. “PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran dapat diputus aksesnya.”