sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id poco
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id acer
Senin, 24 Mei 2021 16:29 WIB

Tenggat pendaftaran PSE diundur, Kominfo tunda blokir medsos

Kemenkominfo mengundur tenggat waktu pendaftaran PSE Privat dalam ketentuan penerapan kewajiban pendaftaran PSE berdasarkan PM Kominfo 5/2020.

Tenggat pendaftaran PSE diundur, Kominfo tunda blokir medsos
Source: Kemenkominfo

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan tiga kebijakan untuk melindungi warga negara di ruang digital. Salah satunya adalah kewajiban pendaftaran PSE. 

Melalui Konferensi Pers hari ini (24/5), ketentuan dalam penerapan kewajiban pendaftaran PSE diubah, yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Sebelumnya, ketentuan itu mengancam media sosial, seperti Clubhouse, Facebook, dan Instagram diblokir penggunaannya di Indonesia apabila tidak mendaftar hingga 24 Mei. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan tenggat waktu pendaftaran diubah dan diundur hingga 6 bulan.

Samuel menambahkan, pendaftaran PSE Privat dilakukan melalui sistem Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA)/sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Sistem ini baru efektif digunakan pada 2 Juni 2021, sehingga tenggat waktu pendaftaran menyesuaikan waktu tersebut, yakni 6 bulan setelah sistem efektif beroperasi.

“Sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE Privat pada PM 5/2020 yang sebelumnya jatuh pada 24 Mei 2021, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA,” kata Dirjen Aptika Samuel dalam Konferensi Pers virtual. “PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran dapat diputus aksesnya.”

Selain itu, PM Kominfo 5/2020 juga menegaskan tentang penerapan moderasi konten dalam sistem elektronik dan pemberian akses sistem elektronik dan/atau data elektronik untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum pidana. 

“Sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia. PM Kominfo 5/2020 disusun “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”dari berbagai ancaman di ruang digital. Pemerintah memiliki tugas untuk melakukan perlindungan atas data di ruang digital, serta peredaran konten negatif, seperti penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi seksual pada anak, hingga radikalisme terorisme berbasis digital,” ujar Samuel.

Share
×
tekid
back to top