Perlukah Indonesia blokir perangkat 5G Huawei?

Oleh: Lely Maulida - Kamis, 29 Nov 2018 15:50 WIB

Hingga tahun ini saja, Huawei telah ditolak dari AS, Australia dan Selandia Baru. Mereka beralasan, Huawei mengancam keamanan nasional. Bagaimana Indonesia?

(Foto: Gizmochina)

Kiprah Huawei di tahun ini tak terlalu mulus, imbas dari perang dagang Amerika Serikat-China. Bak Salah satu topik perang dagang kedua negara itu adalah teknologi 5G. Kabar terbaru, penggunaan teknologi 5G Huawei dilarang pemerintah Selandia Baru dengan alasan risiko keamanan nasional.

Upaya pelarangan Huawei mulanya mencuat dari Amerika Serikat (AS). Dengan dalih ancaman keamanan nasional, negeri Paman Sam itu melarang perusahaan setempat membeli maupun menggunakan perangkat teknologi besutan Huawei. Keputusan itu bahkan sudah berlangsung sejak 2012. AS menilai Huawei memanfaatkan perangkat teknologinya untuk memata-matai negara.

Alih-alih hubungannya membaik, seiring waktu, AS justru makin menghindari Huawei. AS juga menambah ZTE dalam daftar hitamnya dengan alasan serupa serta melanggar kesepakatan. Agustus lalu, AS melarang seluruh lembaga pemerintah menggunakan perangkat Huawei dan ZTE, termasuk smartphone. Direktur FBI Chris Wray bahkan menyebutkan adanya kemungkinan perusahaan untuk memodifikasi atau mencuri informasi secara ilegal. Oleh karenanya, Wray menganjurkan warga setempat untuk tidak menggunakan produk Huawei dan ZTE.

Tak hanya produk Huawei saja, AS juga melarang penggunaan perangkat dari afiliasi atau anak perusahaan Huawei, semisal Hytera Communications Corporation, Hangzhou Hikvision Digital Technology Company, atau Dahua Technology Company.

"Pemerintah sangat prihatin dengan risiko yang memungkinkan perusahaan atau entitas apa pun yang terikat kepada pemerintah asing untuk mendapatkan posisi kekuasaan di dalam jaringan telekomunikasi kami,” kata Wray awal tahun ini.