Hari terakhir pendaftaran PSE, bisa dilakukan secara manual
Menjelang penutupan, PSE dapat mengirimkan formulir pendaftaraan secara manual jika terjadi hambatan pada sistem online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menerbitkan kebijakan mengenai pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia. Hari ini, Rabu (20/7), pendaftaraan tersebut telah mencapai batas waktu terakhirnya.
Jelang penutupan pendaftaran tersebut, Kemenkominfo mengatakan, perusahaan teknologi dapat melakukan pendaftaran secara manual. Hal ini dilakukan apabila PSE lingkup privat mengalami hambatan dalam proses pendaftaran secara online.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkap, proses pendaftaran PSE lingkup privat telah diberikan kemudahan melalui Online Single Submission (OSS). Bahkan, Kemenkominfo menyediakan tim teknis untuk mendampingi selama pendaftaran.
“Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham, kita guide, misalnya,” ujar Semuel dalam konferensi pers, dilansir Rabu (20/7).
Semuel mengatakan, Kemenkominfo akan mendampingi proses pendaftaran tersebut. Bahkan, pemerintah juga menyiapkan pilihan lain jika perusahaan aplikasi, media sosial, ataupun platform digital lainnya mengalami hambatan dalam proses pendaftaran pada batas akhir yang telah ditentukan.