BI: Gojek harus izin dulu akuisisi fintech

Oleh: Lalu Ahmad Hamdani - Selasa, 19 Des 2017 18:44 WIB

Demi menjaga iklim usaha gerbang pembayaran yang kondusif, Gojek wajib lapor dan mendapatkan izin.

Jumat (15/12) lalu, Gojek mengumumkan telah mengakuisisi perusahaan teknologi finansial (fintech) yakni, Kartuku, Midtrans, dan Mapan. Ketiganya untuk memperkuat layanan teknologi finansial mereka Gopay.

Hanya saja, realisasi akuisisi masih terhalang izin dari Bank Indonesia. Dirangkum dari Antara (18/12), dua perusahaan teknologi finansial, Midtrans dan Kartuku masih dalam proses izin kepada BI.

Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.  "Pengambilalihan lembaga selain bank yang telah berizin sebagai penyelenggara sistem pembayaran, lembaga selain bank tersebut wajib menyampaikan permohonan persetujuan tertulis," demikian pernyataan BI di Jakarta, Minggu (17/12).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman, menyatakan, "Hal itu untuk memastikan bahwa kegiatan usaha telah dijalankan sesuai dengan izin yang dimiliki serta telah taat terhadap asas dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Tag