OJK: Ratusan Perusahaan Indonesia Mulai Berinvestasi di Aset Kripto
OJK ungkap ratusan perusahaan Indonesia mulai berinvestasi kripto, didorong legalitas POJK 27/2024 dan minat institusi terhadap aset digital.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan meningkatnya minat perusahaan Indonesia terhadap aset kripto sebagai instrumen investasi.
Hingga Januari 2025, tercatat 556 investor institusional telah menempatkan dana pada aset digital, menjadikan kripto semakin diterima sebagai bagian dari strategi investasi jangka panjang perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan jumlah investor institusi memang masih jauh lebih kecil dibanding total investor kripto nasional yang mencapai 19,2 juta.
Namun, skala dan nilai investasi institusional dinilai jauh lebih besar.
“Jumlahnya tidak sampai seribu, kemarin ratusan. Tapi nilai investasinya cenderung lebih besar dibanding investor perorangan,” ujarnya dalam OECD Asia Roundtable on Digital Finance 2025 di Bali, Senin (1/12).