Mengapa kita perlu apresiasi Apple Developer Academy?

Oleh: Lely Maulida - Jumat, 11 Mei 2018 16:21 WIB

Apple menjadi vendor perangkat 4G pertama yang mengusung investasi R&D dalam praktik pemenuhan TKDN di Indonesia

(Foto: Shutterstock)

Indonesia memang agak ketinggalan dari sisi pengembangan teknologi, namun gemar mengadopsi teknologi baru. Alhasil, banyak perusahaan teknologi menjadikan Indonesia sebagai pasar yang penting. 

Kondisi ini, jika dibiarkan, hanya akan membuat masyarakat Indonesia konsumtif. Padahal, sumber daya di Tanah Air memiliki daya saing yang sama. Menyadari hal tersebut, pemerintah atau dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang juga berlaku bagi vendor smartphone yang mengadopsi konektivitas LTE. 

Kemenperin dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengharuskan perangkat 4G yang beredar di Indonesia memiliki 30 persen komponen lokal. Aturannya berlaku sejak 1 Januari 2017. Pada akhirnya, kebijakan ini akan membuat perusahaan tak hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar, namun juga memberikan kontribusi bagi negara.

Aturan TKDN itu bisa diterapkan vendor, baik melalui investasi software atau investasi hardware. Sebagai gambaran, investasi software memiliki komposisi aplikasi lokal 70 persen, pengembangan 20 persen dan manufaktur 10 persen. Jalur investasi hardware sendiri memiliki komposisi manufaktur 70 persen, pengembangan 20 persen dan aplikasi 10 persen.

Selain dua opsi tersebut, vendor perangkat 4G juga bisa memilih opsi investasi Research & Development (R&D). Adapun skemanya, besaran Rp250 miliar-Rp400 miliar setara dengan nilai TKDN sebesar 20 persen, investasi senilai Rp400 miliar-Rp550 miliar setara dengan TKDN 25 persen, investasi Rp550 miliar-Rp700 miliar setara TKDN 30 persen, investasi senilai Rp700 miliar-Rp1 triliun setara TKDN 35 persen, dan investasi di atas Rp1 triliun setara dengan nilai TKDN 40 persen.