VIDA Dorong Wajib Pajak Gunakan NIK untuk Lapor SPT via Coretax, Jamin Aman dan Sah
VIDA edukasi wajib pajak gunakan NIK untuk lapor SPT via Coretax dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang aman dan sah hukum.
PT Indonesia Digital Identity (VIDA) memperkuat perannya dalam mendukung transformasi digital perpajakan nasional melalui implementasi sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Melalui kampanye “Lapor Coretax: Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK”, VIDA mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis identitas dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang aman dan sah secara hukum.
Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan melalui KMK Nomor 584/2022, VIDA menyediakan layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi yang telah terintegrasi dengan NIK.
Solusi ini menjadi bagian penting dalam menjawab kebutuhan sistem Coretax yang menuntut keabsahan, integritas, dan keamanan tinggi dalam setiap dokumen digital perpajakan.
Founder dan Group CEO VIDA Niki Luhur menegaskan pendekatan berbasis NIK tidak hanya menyederhanakan proses, tetapi juga meningkatkan jaminan legalitas bagi wajib pajak.