sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id poco
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id telkomsel
Jumat, 06 Nov 2020 12:02 WIB

WhatsApp Pay akhirnya meluncur di India

WhatsApp akhirnya resmi meluncurkan layanan pembayaran digital langsung dari aplikasinya di India. Sebelumnya layanan ini sempat dicekal di negara tersebut.

WhatsApp Pay akhirnya meluncur di India
Source: WhatsApp

Usai drama yang cukup panjang, WhatsApp akhirnya meluncurkan solusi pembayaran digital di India. Dengan begini, pengguna WhatsApp di negara itu dapat saling berkirim dan menerima uang digital langsung melalui aplikasi. 

Untuk dapat menggunakan fitur ini, pengguna harus memiliki aplikasi WhatsApp paling baru, baik di platform Android dan iOS. Selain itu, pengguna harus memiliki akun bank dan kartu debit di negara tersebut. Nantinya WhatsApp akan mengirimkan instruksi ke bank untuk melakukan transfer uang melalui UPI (universal Payment Interface). Untuk diketahui, UPI ini juga digunakan platform lain, seperti Google Pay. 

Dilansir dari AndroidAuthority (6/11), sebelum mengatur akun WhatsApp Payment, pengguna terlebih dahulu harus memverifikasi nomor telepon yang mereka daftarkan ke WhatsApp. Sistem akan mengirimkan pesan teks ke ponsel pengguna yang langsung terhubung ke UPI ID mereka. Setelah proses ini selesai, barulah pengguna bisa berkirim uang melalui WhatsApp. 

Untuk diketahui, WhatsApp sebelumnya sudah melakukan uji coba layanan pembayaran digital ini pada 2018 lalu di India. Layanan ini digadang-gadang akan menjadi penantang dari dua layanan lain yang banyak digunakan di negara itu, yakni Google Pay dan Paytm, layanan pembayaran digital milik Walmart.

Kendati sudah menguji coba layanan ini, peluncurannya sempat dicekal otoritas setempat. Kala itu, WhatsApp dinilai menyalahi posisi pasarnya di India dengan menawarkan layanan pembayaran digital di dalam aplikasinya. 

Meski begitu, otoritas India memberikan batasan jumlah transaksi yang bisa dilakukan melalui platform UPI ini. Tidak ada aplikasi pembayaran digital yang diperbolehkan melewati batas 30% dari total transaksi UPI di negara tersebut. Batasan ini tentunya juga berlaku untuk WhatsApp. 
 

Share
×
tekid
back to top