TikTok bakal gugat Donald Trump terkait pemblokiran aplikasi
Setelah Presiden Amerika Donald Trump memblokir WeChat, TikTok berencana menggugat perihal pemblokiran tersebut.
TikTok | Sumber : FixingPort
Presiden Amerika saat ini, Donald Trump baru saja mengumumkan akan segera melarang penggunaan WeChat di Amerika. Ini dilakukan setelah sebelumnya dia memblokir TikTok dalam waktu dekat ini.
Ternyata, TIkTok yang awalnya tidak memberikan reaksi terhadap pelarangan aplikasi mereka di Amerika, dikabarkan akan segera buka suara. Kabarnya, TikTok berencana untuk menuntut pemerintahan Trump.
Gizchina (10/8) mengatakan, kabar ini berasal dari National Public Radio (NPR). Mereka mengklaim TikTok akan mengajukan gugatan federal terhadap pemerintahan Trump paling cepat Selasa mendatang. Pihak tersebut mengatakan gugatan ini akan diajukan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan California, karena markas bisnis TikTok Amerika berada di sana.
Selain itu, NPR mendapat informasi bahwa gugatan tersebut akan menganggap perintah eksekutif yang ditandatangani Presiden Trump tidak konstitusional karena tidak memberi kesempatan kepada perusahaan untuk merespons. TikTok juga percaya 'alasan keamanan nasional' dalam perintah eksekutif ini tidak berdasar.
- Paxel Raih Aplikasi Harian Terbaik Google Play 2025, Buktikan Dominasi di Layanan Logistik,
- Sora Melesat di Android, 470 Ribu Unduhan di Hari Pertama Ketersediaan di Play Store
- Indonesia, India, dan Vietnam Pimpin Pertumbuhan Aplikasi Digital Global 2025, Game Selular Jadi Pendorong
- Sosialisasi Aplikasi One by IFG Terus Digencarkan, Integrasi Solusi Finansial dan Kesehatan
Sayangnya, hingga saat ini masih belum ada pernyataan resmi dari TikTok atau Bytedance terkait dengan pemberitaan tersebut. Mereka masih enggan memberikan komentar terkait masalah tersebut.









