Belanja iklan capres di medsos milyaran rupiah, begini tanggapan TikTok
TikTok menanggapi praktik iklan politik bakal calon presiden Republik Indonesia di media sosial (medsos).
Media sosial diyakini sebagai wadah pertukaran informasi yang sangat cepat. Hal ini tercermin dari tingkat penetrasi pengguna internet di Tanah Air yang mencapai 77% per Januari 2023, menurut data dari We Are Social.
Tidak heran, kelompok pendukung bakal calon presiden Repulik Indonesia rela menggelontorkan milyaran rupiah untuk iklan di platform medsos, seperti yang belum lama ini terungkap dari data Ad Library dari Meta Platform.
Kendati demikian, apakah iklan politik di media sosial adalah praktik yang wajar dan lumrah dilakukan? Sebagai salah satu media sosial dengan basis pengguna terbesar di Indonesia, TikTok memberi tanggapannya soal iklan politik.
"Kami di TikTok melarang iklan politik," jawab singkat Anbar Jayadi, Outreach and Partnerships, Trust and Safety, TikTok Indonesia, yang hadir secara virtual dalam Pemutaran Perdana Film "Budi Pekerti" dan Diskusi #SalingJaga Integritas Pemilu 2024 TikTok Indonesia, Kamis (2/11).
- Paxel Raih Aplikasi Harian Terbaik Google Play 2025, Buktikan Dominasi di Layanan Logistik,
- Sora Melesat di Android, 470 Ribu Unduhan di Hari Pertama Ketersediaan di Play Store
- Indonesia, India, dan Vietnam Pimpin Pertumbuhan Aplikasi Digital Global 2025, Game Selular Jadi Pendorong
- Sosialisasi Aplikasi One by IFG Terus Digencarkan, Integrasi Solusi Finansial dan Kesehatan
Anbar tidak menjelaskan lebih detail terkait bagaimana kebijakan atau cara TikTok Indonesia melarang iklan politik di platform. Dia lebih lanjut menegaskan kembali komitmen TikTok dalam menjaga integritas pemilu secara proaktif.
Seperti diketahui, TikTok bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan 'Election Hub' atau Pusat Informasi Pemilu bagi komunitas TikTok yang akan diluncurkan dalam waktu dekat.
Perusahaan juga merangkul beberapa mitra pemeriksa fakta, seperti Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), dan Agence-France Presse (AFP) Indonesia untuk menghindari penyebaran informasi hoaks.









