MUI jelaskan soal fatwa haram Netflix
MUI membantah telah menerbitkan fatwa haram Netflix. Oleh karenanya, MUI menegaskan kabar fatwa haram Netflix dari lembaganya adalah tidak benar.
Netflix lagi-lagi meramaikan jagat maya. Tagar #haram yang berkaitan dengan Netflix diperbincangkan banyak warganet hingga menjadi trending topic di Twitter Indonesia. Penyebabnya adalah munculnya kabar yang menyebutkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana menerbitkan fatwa haram untuk Netflix. Kabar itu mendapat respons beragam dari warganet, namun mayoritas dari mereka menentangnya rencana fatwa MUI.
Netflix haram saatnya kembali ke Space Toon
— yang bantuin .Feast di panggung (@aktifeast_) January 23, 2020
"
Nggak paham kenapa MUI memfatwakan haram netflix. Netflix cuma wadah, sebuah platform yg di dalamnya banyak sekali ragam tontonan yang bisa kita pilih. Toh biasanya serial yang memiliki unsur dewasa, ilustrasi grafis ttg kekerasan, dsb juga memiliki peringatan di deskripsinya.
— bonnie baby (@angewwie) January 23, 2020Baca Juga
Zuzur saja emg kenapa sih netflix ko di sebut haram ? Gue ngga pernah nonton apa2 di netflix karna gue ngga tau netflix itu apaan haha — indah susanti (@iindaahsusanti) January 23, 2020
Kemarin-kemarin PUBG, sekarang Netflix, besok apa lagi nih yang bakal haram? Candy Crush sama Zuma? — T (@cheezytrizy) January 23, 2020
Klarifikasi MUI
MUI membantah telah menerbitkan fatwa haram Netflix. Oleh karenanya, MUI menegaskan kabar fatwa haram Netflix dari lembaganya adalah tidak benar.
"Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk netflix, apalagi menetapkan fatwa. Juga tidak ada rencana untuk membahas. Pemberitaan yang menyebutkan MUI menetapkan fatwa haram netflix atau MUI siap menetapkan fatwa haran netflix adalah tidak benar. Media yang sudah terlanjur menulis demikian perlu meluruskan pemberitaan," kata Hasanudin, Ketua Komisi Fatwa MUI dalam keterangan resmi.
Dia juga menjelaskan fatwa ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli. Yang menjadi perhatian dalam topik ini adalah terlarangnya muatan konten yang dilarang baik secara hukum maupun agama semisal pornografi.
"Setiap orang, termasuk pengusaha penyedia jasa digital tidak boleh membuat platform yang menjual, mengedarkan, dan/atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun secara agama," ujarnya.
Fatwa Netflix haram masih dikaji MUI
Mengutip Antara, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia KH Cholil Nafis menegaskan fatwa soal Netflix belum diterbitkan. Bertentangan dengan kabar yang beredar yang menyebutkan bahwa MUI menerbitkan fatwa Netflix haram.
Cholil sendiri menyebut adanya permintaan pengkajian terkait hukum syariah layanan Netflix. "Ada masyarakat yang bertanya pasti kita mengkaji dan mengkaji itu bisa saja fatwanya haram, bisa halal. Jadi tidak setiap yang dikaji pasti haram," kata Cholil.
Untuk saat ini, hukum Netflix sedang dalam proses pendalaman di lingkungan MUI. Terkait waktu pembahasannya, akan memakan waktu paling cepat satu bulan jika dinilai sangat mendesak. "Belum. Baru mengkaji, membahas, membincangkan. Kami dalam berfatwa butuh banyak waktu, pertama 'istiqro' kami riset yang sebenarnya seperti apa masalahnya. Kami agar ada gambaran masalah secara utuh dan baru kita membahas secara hukumnya," katanya.
"Dan kita masih dalam pembahasan itu. Kita mencari kemungkinan dari dalil-dalil itu dan juga masih meneliti tentang masalah itu sebenarnya seperti apa."
Sebelumnya, Ketua Dewan Fatwa MUI, Hasanuddin, membantah pihaknya sudah mengeluarkan fatwa haram Netflix. Informasi MUI merilis fatwa haram terhadap Netflix itu dinyatakan tidak benar.