sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id poco
Senin, 18 Jul 2022 17:52 WIB

Google dkk belum daftar PSE, begini alasannya menurut pakar

Sejauh ini, beberapa raksasa teknologi seperti Google, Meta dan Twitter belum terlihat mendaftarkan platform mereka ke Kemkominfo.

Google dkk belum daftar PSE, begini alasannya menurut pakar
pixabay

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus memperingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia. Pasalnya, saat ini tinggal dua hari menjelang batas akhir pendaftaran pada 20 Juli 2022.

Meski demikian, hingga saat ini sejumlah PSE besar diketahui belum terlihat mendaftarkan operasional bisnis mereka. Sejumlah PSE yang belum mendaftarkan aplikasi mereka ini termasuk perusahaan raksasa Google, Meta, hingga Twitter.  

Terkait hal tersebut, pakar sekaligus Founder Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, mengungkapkan alasan mengapa beberapa perusahaan tidak mendaftarkan bisnis mereka. Menurutnya, beberapa peraturan Kominfo bisa melanggar kebijakan privasi yang dikeluarkan oleh Google, Meta, Twitter dan lainnya. 

“Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga terancam,” tulis Teguh melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, seperti dikutip pada Senin (18/7). 

Lebih lanjut, Teguh menyoroti setidaknya ada tiga pasal yang bermasalah pada Peraturan Kementerian Komunikasi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Tiga pasal tersebut mencakup Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 36 yang terdapat di dalam peraturan Kemkominfo. 

Teguh menuliskan, pasal 9 ayat 3 dan 4 menjadi bermasalah karena poin ‘meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum’ bisa menjadi pasal karet untuk peraturan tersebut. Sehingga, bisa digunakan untuk ‘mematikan’ kritik meski disampaikan dengan cara damai. 

“Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab ‘mengganggu ketertiban umum’,” tambah Teguh. 

Poin serupa juga ditemukan pada Pasal 14 ayat 3. Teguh mengatakan, di bagian ini kebebasan berekspresi dan juga berpendapat bakal dibatasi. Pasalnya, konten pengguna bisa saja di ‘take down’ karena dianggap ‘meresahkan masyarakat’ oleh pihak penguasa. 

Sementara itu, pasal 36 dianggap bermasalah karena memungkinkan penegak hukum bisa meminta konten komunikasi dan data pribadi pengguna ke PSE. Ia memperkirakan, pasal ini bisa disalahgunakan oleh pemerintah untuk membatasi ataupun menghabisi pergerakan masyarakat yang kontra terhadap pihak penguasa tersebut. 

“Soal permintaan data di pasal 36, ingat kasus Apple vs FBI? Permintaan data itu gak bisa sembarangan, harus ada perintah dari pengadilan,” tambah Teguh. 
 

Share
×
tekid
back to top