sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id wd
Senin, 06 Nov 2017 14:08 WIB

Dalam 2X24 jam, WhatsApp terancam diblokir Kemkominfo

Kemkominfo sudah mengirim tiga kali peringatan pada WhatsApp sejak Minggu. Kemkominfo pun mengultimatum.

Kemkominfo merilis pernyataan resminya siang ini (6/11) atas kasus GIF untuk orang dewasa di WhatsApp. Semuel A. Pangerepan, Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, yang terkait dalam persoalan ini, mengatakan bahwa mereka telah mengirimkan notes kepada pihak WhatsApp di Amerika, sejak Minggu pagi (5/11).

"Sebagai tindak lanjut dari hal itu, kami langsung menghubungi Facebook, sebagai pihak penyelenggara WhatsApp. Kami kirim pesan peringatan kepada WhatsApp tiga kali, Minggu pagi, Senin dini hari, dan Senin pagi tadi. Kalau sudah dikasih peringatan berarti mereka harus bisa segera menurunkan konten-konten tersebut," ujar Semuel.

Menurut Semuel, setelah memberikan tiga kali peringatan, Pemerintah memberi tenggat waktu 2x24 jam kepada pihak WhatsApp untuk menurunkan konten GIF untuk orang dewasa tersebut. Lewat dari itu, WhatsApp diblokir pemerintah.

Pihak WhatsApp sendiri sempat berkilah dengan melimpahkan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang menyediakan GIF tersebut, yaitu Tenor. Namun, Kemkominfo menegaskan bahwa tanggung jawab tersebut ada pada WhatsApp selaku penyedia layanan karena GIF dari Tenor sudah terpaut dalam aplikasi WhatsApp juga.

"Kami juga sudah melakukan tindakan awal dengan memblokir enam DNS Tenor selaku penyedia konten GIF tersebut. Sudah dikirimkan ke pihak operator untuk melakukan pemblokiran, tenor.com, api.tenor.com, blog.tenor.com, qa.tenor.com, media.tenor.com, media1.tenor.com," ungkap Semuel

"Kami berharap WhatsApp menindaklanjuti di platfom mereka. Bila tidak ditindaklajuti, kita terpaksa akan "mentelegramkan" WhatsApp, paham?" tambah Semuel.

Bila WhatsApp tidak seirus menanggapi dan melakukan tindakan mengenai masalah ini, Rabu (8/11) WhatsApp terancam dilokir Kemkominfo.

Sebagai informasi, dalam Syarat dan Ketentuan penggunaan layanannya, WhatsApp menyebut bahwa usia minimum untuk memakai aplikasi tersebut adalah 13 tahun. Itu artinya, mereka masih belum dewasa menurut undang-undang di Indonesia. 

Dalam konteks pornografi, konten dewasa di WhatsApp juga kemungkinan bertentangan dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi.

Share
×
tekid
back to top