sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id poco
Senin, 27 Apr 2020 15:04 WIB

Cashlez kini terdaftar resmi di OJK

Cashlez merupakan perusahaan fintech yang pada 21 April lalu telah dinyatakan resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cashlez kini terdaftar resmi di OJK
Source: Cashlez

Cahslez akhirnya telah resmi terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan surat nomor 050/SK/CASHLEZ/IV/2020 tanggal 21 April 2020. Pernyataan Efektif dari OJK ini diterima Cashlez pada 24 April dengan PT Sinarmas Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi. Perusahaan fintech tersebut hari ini (27/4) melakukan Penawaran Umum Perdana Saham.

“Kami adalah perusahaan Fintech Payment Gateway yang telah resmi mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Kami meyakini dengan adanya Penawaran Umum Perdana Saham ini dapat mendukung pengembangan bisnis perusahaan ke depannya,” kata Tee Teddy Setiawan, Presiden Direktur PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk.

Teddy juga menyampaikan, dana yang didapat dari IPO Cashlez akan ditujukan untuk mengakuisisi PT Softorb Technology Indonesia (STI), perusahaan teknologi yang bergerak di bidang alat pembayaran seperti RFID & Smart Card Technology, identification, access control, dan e-ticketing. PT STI akan mengambil bagian front end, sedangkan Cashles sendiri akan fokus sebagai back end.

“Sebagai payment gateway yang fokus kami adalah di bagian back end, akan dilengkapi oleh front end yang dapat dilakukan oleh STI,” ujar Teddy.

Untuk diketahui, Cashlez merupakan perusahaan teknologi finansial yang telah berdiri sejak 2015 lalu. Pada 20 Mei tahun lalu, Cashlez mendapatkan izin resmi penyelenggara Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP atau Payment Gateway) dari Bank Indonesia, sesuai dengan diterbitkannya surat No.21/142/DKSP/Srt/B.

Share
×
tekid
back to top