sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id poco
  • partner tek.id telkomsel
Kamis, 06 Des 2018 12:36 WIB

Ada yang jualan eKTP ilegal di Tokopedia

Untungnya, pihak Tokopedia telah melakukan take down terhadap penjual tersebut. Pihak Dukcapil juga sudah menegur pihak Tokopedia terkait masalah ini.

Ada yang jualan eKTP ilegal di Tokopedia
Ilustrasi e-KTP (Tek.id/Chandra)

Rabu (5/12) terjadi sebuah tindak kejahatan di Tokopedia. Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menemukan aksi penjualan blanko e-KTP di dalam platform tersebut.

Kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, “Kami menemukan adanya pelanggaran hukum yang terjadi di salah satu situs ecommerce di Indonesia,”

Dia mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan atas penjualan e-KTP ini pada Senin (3/12). Tak butuh waktu lama, mereka pun kemudian mencoba menelusuri kasus ini, karena penjualan e-KTP merupakan pelanggaran pidana yang cukup berat.

Untungnya, dibantu oleh pihak Kepolisian, Dukcapil berhasil melacak keberadaan penjual. Saat ditanya modus jual beli ini, sang pelaku mengaku bahwa dia mendapatkan blanko tersebut dari orang tuanya yang merupakan mantan Kepala Dinas Dukcapil Kab. Tulang Bawang.

“Dia memiliki total 10 blanko e-KTP yang diambil dari laci kerja sang ayah,” Zudan menegaskan.

Untungnya, Dukcapil dan Tokopedia sudah menjalin komunikasi. Zudan menyebut, mereka telah melakukan pertemuan guna membahas pelanggaran yang terjadi.

“Kami sudah melakukan pertemuan pada Rabu (5/12). Pihak Tokopedia melaporkan bahwa mereka sudah menemukan kasus yang sama 29 November lalu, dan sudah ditangani. Untuk yang terbaru ini, mereka juga sudah melakukan take down,” papar Zudan.

Hal ini pun sudah dikonfirmasi oleh pihak Tokopedia. Mereka menjelaskan bahwa akun yang menjual e-KTP tersebut sudah dihapus.

Menurut VP of Public Policy & Government Relations Tokopedia, Astri Wahyuni, “Tokopedia menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk penjualan blangko KTP elektronik. Saat ini, produk yang dimaksud sudah dihapus,”

Untuk sementara ini, pihak Dukcapil sudah memberikan teguran terhadap pihak Tokopedia. Saat ini, pihak Dukcapil tidak memberikan sanksi terhadap Tokopedia.

“Sanksi bukan dari kami. Ada pihak yg berwenang,” tegas Zudan.

Share
×
tekid
back to top