Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Dinilai Jadi Kunci Wujudkan 100 GW PLTS Komunitas di Indonesia
Kombinasi hibah dan pinjaman lunak dinilai menjadi model ideal pembiayaan PLTS komunitas untuk mendukung target 100 GW energi surya.
Diskusi mengenai PLTS. dok. MOSAIC
Skema pembiayaan berupa kombinasi hibah dan pinjaman lunak dinilai menjadi model paling realistis untuk mempercepat pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berbasis komunitas di Indonesia.
Model tersebut dinilai mampu menjaga tarif listrik tetap terjangkau sekaligus membuka peluang replikasi proyek energi surya di berbagai daerah.
Temuan tersebut merupakan hasil riset MOSAIC bersama Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dan Purpose yang dipaparkan dalam diskusi bertajuk “Potensi Keuangan Islam untuk Pendanaan PLTS Berbasis Komunitas” yang digelar di Jakarta, Rabu (24/6).
Kajian tersebut dilakukan untuk menjawab kebutuhan pembiayaan dalam mendukung target pengembangan energi surya nasional hingga 100 Gigawatt (GW), yang terdiri atas 80 GW PLTS berbasis desa melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan 20 GW PLTS yang terintegrasi dengan jaringan listrik nasional.
- Model PLTS Berbasis Koperasi Dinilai Mampu Buka Ekonomi Lokal dan Percepat Transisi Energi
- Dorong Transisi Energi, Muliaglass dan Muliakeramik Indahraya Gandeng Xurya Daya Indonesia Resmikan PLTS Atap Terbesar
- Gaya Hidup Hemat Energi Jadi Tren Baru, Dari Rumah hingga Aktivitas Harian
- Schneider Electric & HAEI Perkuat Kompetensi Ahli Elektro untuk Bangunan Cerdas dan Hijau
Program Direktur MOSAIC Aldy Permana mengatakan tantangan utama pengembangan energi surya berbasis komunitas tidak hanya terletak pada kebutuhan investasi awal yang besar, tetapi juga pada keberlanjutan operasional proyek dalam jangka panjang.
“Pertanyaan utama yang ingin kami jawab melalui riset ini adalah bagaimana keuangan syariah dapat menjadi salah satu sumber pendanaan untuk mendukung target pembangunan 100 GW PLTS di Indonesia. Tantangannya bukan hanya membangun proyek di awal, tetapi juga memastikan proyek tersebut dapat beroperasi secara berkelanjutan,” ujar Aldy.
Berdasarkan simulasi penelitian, pembangunan PLTS komunitas berkapasitas 1 megawatt (MW) memerlukan investasi awal sekitar Rp22 miliar dengan masa operasi hingga 20 tahun.
Selain itu, proyek juga membutuhkan biaya operasi dan pemeliharaan sekitar Rp330 juta setiap tahun.
Tim peneliti kemudian menguji empat skema pembiayaan, yakni hibah penuh, pembiayaan bank syariah, kombinasi hibah dan pinjaman lunak, serta dana abadi wakaf uang.
Hasilnya, model pembiayaan dengan komposisi 50 persen hibah dan 50 persen pinjaman lunak dinilai paling seimbang karena mampu menjaga keterjangkauan tarif listrik sekaligus mengurangi kebutuhan dukungan dana sosial.
“Dari berbagai skenario yang kami kaji, model kombinasi hibah dan pinjaman lunak menawarkan keseimbangan terbaik antara keterjangkauan tarif listrik, kebutuhan dukungan dana sosial, dan peluang replikasi. Karena itu, menurut kami model ini paling layak untuk diuji coba sebagai proyek percontohan,” kata Aldy.
Kajian tersebut juga menemukan instrumen keuangan syariah seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) berpotensi digunakan untuk membantu membiayai operasi dan pemeliharaan PLTS.
Dengan demikian, proyek energi surya tidak hanya memiliki dukungan pembiayaan pada tahap pembangunan, tetapi juga memiliki skema keberlanjutan jangka panjang.
Analis Keuangan Negara Ahli Muda Bidang Tugas Pembiayaan dan Risiko Keuangan Kementerian Keuangan Safrudin Sabto Nugroho menilai model pembiayaan yang ditawarkan menjadi terobosan karena mampu mengintegrasikan berbagai sumber dana dalam satu ekosistem pendanaan.
“Dari perspektif Kementerian Keuangan, model yang dipaparkan hari ini merupakan sebuah inovasi yang positif. Ini mengintegrasikan berbagai sumber pembiayaan, mulai dari dana komersial, hibah, hingga instrumen sovereign sukuk. Ini merupakan terobosan yang layak untuk diimplementasikan,” ujarnya.
Meski demikian, Safrudin menekankan tata kelola, akuntabilitas, dan transparansi menjadi faktor utama keberhasilan implementasi karena proyek melibatkan dana publik dan dana sosial Islam.
Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan berbagai instrumen keuangan syariah sebenarnya telah tersedia untuk mendukung pengembangan energi terbarukan.
Tantangan terbesar saat ini adalah menghubungkan sumber pembiayaan dengan proyek yang telah siap dijalankan.
Sementara itu, Tenaga Ahli Optimalisasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kementerian Koperasi Roysepta Abimanyu menilai pengembangan PLTS komunitas seharusnya tidak hanya dipandang sebagai proyek penyediaan listrik.
“Kita jangan terlalu terfokus pada listriknya. Listrik hanyalah alat. Yang harus kita lihat adalah bagaimana energi dapat mendukung usaha rakyat dan menciptakan aktivitas ekonomi di desa,” ujarnya.
Menurut Roysepta, pemanfaatan energi surya untuk mendukung kegiatan produktif seperti cold storage perikanan, pengolahan hasil pertanian, hingga usaha desa lainnya dapat memberikan manfaat ekonomi yang jauh lebih besar dibanding sekadar penjualan listrik.
Dukungan terhadap model pembiayaan tersebut juga datang dari sektor filantropi Islam. Ketua Badan Pengurus Lazismu Ahmad Imam Mujadid Rais menilai dana sosial Islam memiliki potensi besar untuk mendukung proyek energi terbarukan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.









