Uni Eropa denda Google Rp73,5 triliun akibat praktik monopoli

Oleh: Riandanu Madi Utomo - Kamis, 19 Jul 2018 13:39 WIB

Google dikatakan menggunakan dominasinya di pasar smartphone untuk mencegah perusahaan lain berkompetisi dari sisi software dan layanan digital

Foto: Quartz

Uni Eropa baru saja dilaporkan telah memberikan sanksi kepada Google berupa denda sebesar USD5,1 miliar atau sekitar Rp73,5 triliun. Denda tersebut dijatuhkan karena Google terbukti bermain curang dalam operasi dagangnya di Eropa. Hasil investigasi pihak Uni Eropa mengatakan Google menggunakan dominasinya di pasar smartphone untuk mencegah perusahaan lain berkompetisi dari sisi software dan layanan digital.

Menurut New York Times, kasus kali ini merupakan denda terbesar yang pernah dialami oleh perusahaan teknologi Amerika Serikat di Eropa. Selain itu, denda ini juga hampir dua kali lipat dari denda yang tahun lalu juga dijatuhkan Uni Eropa kepada Google akibat praktik serupa.

Kali ini pihak Uni Eropa juga bertindak tegas dan meminta Google membuka platform Android-nya agar software dan layanan pihak ketiga lainya bisa benar-benar berkompetisi dengan layanannya di platform Android. Dengan demikian, otomatis Google akan kehilangan "kontrol penuh" dari platform Android yang saat ini digunakan lebih dari 80 persen smartphone di seluruh dunia.

"Google menggunakan Android untuk mendominasi layanan pencarian dan layanan digital lainnya," kata perwakilan komisi dagang Uni Eropa, Margrethe Vestager. "Praktik kecurangan Google telah membatasi pesaingnya untuk berinovasi dan tumbuh berkembang. Google telah mengabaikan konsumen di Eropa dari praktik monopolinya kali ini."

Vestager juga mengatakan jumlah denda tersebut mencerminkan keseriusan pihak Uni Eropa dalam mencegah praktik monopoli bisnis.