TikTok harus membayar denda 80 milyar ke pengadilan Amerika Serikat

Oleh: Hieronimus Patardo - Kamis, 28 Feb 2019 11:40 WIB

Platform video pendek Tik Tok diketahui harus membayar denda sebesar Rp80,2 miliar ke pengadilan di Amerika Serikat terkait tuduhan mengumpulkan data anak-anak secara ilegal.

Source: Google

TikTok dikabarkan harus membayar denda sebesar USD5,7 juta atau sekitar Rp80,2 miliar terkait tuduhan pelanggaran hukum privasi anak-anak. Hal ini disampaikan Komisi Perdagangan Federal (FTC) dalam sebuah pernyataan. Tak hanya itu, platform video pendek itu juga diharuskan untuk menyertakan izin orang tua bagi pengguna dengan usia di bawah 13 tahun.

Untuk diketahui, TikTok dituduh mengumpulkan informasi pribadi anak-anak secara ilegal dengan tidak menyertakan izin orang tua ketika anak-anak tersebut mendaftar di aplikasi itu. Hal ini didapati melanggar Undang-undang Perlindungan Privasi Anak-anak (COPPA) di kawasan Amerika.

Dalam COPPA, anak-anak dengan usia di bawah 13 tahun, harus menyertakan izin orang tua ketika mendaftar ke beberapa aplikasi yang secara khusus tidak diperuntukkan bagi anak-anak. Pasalnya beberapa aplikasi membutuhkan informasi penting berupa identitas penggunanya.

Ironisnya, tuduhan yang dilayangkan pada TikTok sejatinya merupakan laporan terkait video yang ditayangkan di aplikasi Musical.ly. FTC mengklaim bahwa Musical.ly (yang sekarang sudah menjadi TikTok) mengetahui ada banyak anak-anak yang menggunakan aplikasinya, namun lalai menyertakan izin orang tua sebagai salah satu kualifikasi menggunakan aplikasinya.

TikTok pun angkat bicara terkait tuduhan tersebut. Pihaknya mengaku telah mengambil sejumlah langkah tambahan untuk meningkatkan keselamatan dan perlindungan bagi anak-anak di bawah 13 tahun. Perusahaan ini bahkan sudah meluncurkan pengalaman pengguna dalam aplikasi ini, khusus bagi anak-anak dalam rentang usia yang dimaksud. Bagi pengguna di usia tersebut, akan terdapat banyak batasan dan interaksi dalam aplikasi itu.