Terkait revisi Permendag soal Social Commerce, ini kata TikTok
Terkait dengan revisi Permendag terkait Social Commerce, ini tanggapan dari pihak TikTok. Mereka menjelaskan beberapa hal terkait bisnis mereka di Indonesia.
Revisi Permendag No 50 tahun 2020 baru saja diumumkan. Ada tiga hal yang diatur dalam revisi Permendag ini, dimana mengatur keberadaan Social Commerce yang kini sedang ramai di Indonesia.
Dilakukannya revisi ini atas arahan Presiden Joko Widodo, yang dimana mengkhawatirkan para penggiat UMKM yang terimbas dengan keberadaan Social Commerce ini, dimana salah satunya adalah TikTok.
“Revisi Permendag ini dilakukan karena kita tahu itu (Social Commerce) berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada beberapa pasar sudah mulai anjlok ya, menurun (pejualannya) karena serbuan Social Commerce,” ujar Presiden Jokowi dalam sebuah kesempatan.
Jokowi juga mengatakan para Social Commerce seperti TikTok itu harusnya hanya sosial media saja. Mereka tidak seharusnya menjadi ekonomi media.
Tim Tek.id pun sudah memnta komentar dari TikTok terkait dengan revisi Permendag No 50 tahun 2020 ini. Melalui perwakilan juru bicara TikTok Indonesia, mereka menjawab pertanyaan ini dengan merujuk postingan blog di situs resmi mereka.