Singapura segera perkenalkan undang-undang anti berita palsu

Oleh: Nur Chandra Laksana - Selasa, 02 Apr 2019 11:48 WIB

Pihak pemerintah Singapura melihat beberapa negara tetangga, seperti Malaysia yang sudah terlebih dahulu mengeluarkan undang-undang anti berita palsu.

Hoax (Pixabay)

Berita hoax saat ini semakin marak terjadi. Banyak orang yang menjadi korban akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, beberapa negara seperti Malaysia telah mengeluarkan Undang-Undang anti berita palsu.

Setelah melakukan penelitian lebih lanjut, Singapura pun kabarnya tertarik untuk melakukan hal serupa. Pihak pemerintah Singapura pun segera akan memperkenalkan Undang-Undang anti berita palsu beberapa waktu lalu.

Undang-undang tersebut akan memungkinkan pemerintah untuk menghapus konten yang melanggar aturan baru. Bahkan, dalam peraturan perundang-undangan tersebut, terdapat lebih dari 20 rekomendasi yang diajukan oleh komite terpilih parlemen yang bertugas menangani informasi palsu.

Dalam kasus yang tidak terlalu mendesak, Undang-Undang akan memaksa situs web untuk menerbitkan koreksi atau peringatan pada berita palsu, seperti lapor Engadget (2/4).

Pada bulan September, Menteri Senior Negara Singapura untuk Transportasi dan Komunikasi dan Informasi Janil Puthucheary menggambarkan kesalahan informasi online sebagai ancaman keamanan nasional.