Ratusan fintech abal-abal incar masyarakat Indonesia

Oleh: Nur Chandra Laksana - Rabu, 19 Des 2018 10:07 WIB

Para pengguna fintech melaporkan, mereka mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari platform peminjaman online, baik yang resmi maupun ilegal.

ilustrasi fintech (Rawpixel/Freepik)

Sepanjang 2018, Indonesia banyak kedatangan startup Financial Technology (fintech) baru. Para pelaku pun masuk ke berbagai sektor bisnis, mulai dari sistem pembayaran, investasi, hingga peminjaman dana secara online. Sayangnya dari total 475 fintech pinjaman dana online yang ada, kurang dari sepertiganya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Infobank, melalui The Finance, hingga Desember 2018, tercatat ada 78 fintech peminjaman dana dengan skema peer to peer lending (PtoP) yang terdaftar di OJK.

Ari Nugroho, peneliti dari The Finance dalam keterangan yang diterima tim Tek.id (19/12), mengatakan “Di luar sana, sejatinya masih sangat banyak fintech peminjaman dana yang belum terdaftar di otoritas,”

Penelitian ini dilakukan oleh Ari karena beberapa waktu terakhir, fintech dengan bisnis peminjaman dana mendapat sorotan dari banyak pihak. Terlebih lagi, persoalan bunga pinjaman yang kelewat tinggi sehingga ada yang mengumpamakannya dengan rentenir. Belum lagi cara penagihan kredit macet.

“Ada juga keluhan mengenai cara-cara penagihan kredit oleh fintech yang dibilang kelewatan dan sangat mengganggu, tidak hanya bagi si peminjam tapi juga orang-orang yang mengenal atau terdaftar dalam kontak komunikasi si peminjam,” lanjutnya.