sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id poco
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id acer
Rabu, 19 Des 2018 10:07 WIB

Ratusan fintech abal-abal incar masyarakat Indonesia

Para pengguna fintech melaporkan, mereka mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari platform peminjaman online, baik yang resmi maupun ilegal.

Ratusan fintech abal-abal incar masyarakat Indonesia
ilustrasi fintech (Rawpixel/Freepik)

Sepanjang 2018, Indonesia banyak kedatangan startup Financial Technology (fintech) baru. Para pelaku pun masuk ke berbagai sektor bisnis, mulai dari sistem pembayaran, investasi, hingga peminjaman dana secara online. Sayangnya dari total 475 fintech pinjaman dana online yang ada, kurang dari sepertiganya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Infobank, melalui The Finance, hingga Desember 2018, tercatat ada 78 fintech peminjaman dana dengan skema peer to peer lending (PtoP) yang terdaftar di OJK.

Ari Nugroho, peneliti dari The Finance dalam keterangan yang diterima tim Tek.id (19/12), mengatakan “Di luar sana, sejatinya masih sangat banyak fintech peminjaman dana yang belum terdaftar di otoritas,”

Penelitian ini dilakukan oleh Ari karena beberapa waktu terakhir, fintech dengan bisnis peminjaman dana mendapat sorotan dari banyak pihak. Terlebih lagi, persoalan bunga pinjaman yang kelewat tinggi sehingga ada yang mengumpamakannya dengan rentenir. Belum lagi cara penagihan kredit macet.

“Ada juga keluhan mengenai cara-cara penagihan kredit oleh fintech yang dibilang kelewatan dan sangat mengganggu, tidak hanya bagi si peminjam tapi juga orang-orang yang mengenal atau terdaftar dalam kontak komunikasi si peminjam,” lanjutnya.

Di sisi lain, OJK mengaku bahwa mereka sudah menerima keluhan terkait dengan isu ini. Pihak OJK menegaskan bahwa fintech yang dimaksud tidak hanya yang belum terdaftar, tapi juga sejumlah fintech yang sudah terdaftar.

Saat ini setidaknya terdapat 1.300 nasabah fintech yang membuat laporan akibat ulah fintech nakal tersebut. Menurut Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, “Kalau perlindungan konsumen ada dua tahap. Pertama, OJK akan memfasilitasi konsumen dipertemukan dengan penyedia platform. Penyedia termasuk ilegal dan yang non ilegal,” katanya.

Lebih tegas lagi, Tirta menjelaskan bahwa pihak OJK akan memberikan sanksi terhadap fintech yang sudah terdaftar, bilamana kemudian terbukti melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan konsumen. 

“Akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pasal 47 POJK77/2016,” katanya.

Terkait dengan maraknya hal tersebut, masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilih platform pinjaman secara online. Sebaiknya, masyarakat memilih untuk menggunakan jasa fintech yang sudah terdaftar di OJK.

Share
×
tekid
back to top